Ada KUHP dan KUHAP Baru, Anggota DPR: Jangan Ada Lagi Pelanggaran HAM

idntimes.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendorong para penegak hukum menyesuaikan diri terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru yang resmi berlaku mulai hari ini.

Hinca menekankan, hukum pidana Indonesia telah memasuki era baru yang diyakini berpihak pada warga negara. Ia mengatakan, dibutuhkan kepekaan bagi para penyidik di semua lini institusi penegak hukum untuk menyesuaikan diri dengan cekatan dan profesional.

"Tak ada pilihan lain kecuali segera menyesuaikan diri. Mengubah cara pikir dan cara tindak dlm semangat negara hukum yg demokratis," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (2/1/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penjualan BYD Tembus 4,6 Juta Unit pada 2025, Persaingan Pasar EV China Makin Ketat
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Kronologi Kades di Lampung Tewas Terinjak Gajah Liar, Berawal Ingin Halau Pakai Mercon Namun Berujung Celaka
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Awal Tahun, teman kumparan Lebih Suka Bikin Target atau Ngalir Aja?
• 40 menit lalukumparan.com
thumb
Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu saat Banjir Sumut
• 2 jam laludetik.com
thumb
Bos Bulog Blak-blakan soal Rencana Tranformasi Jadi Badan Otonom
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.