Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu

merahputih.com
2 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Seluruh layanan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipastikan berjalan normal pada hari pertama masuk kerja tahun 2026, Jumat (2/1). Seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja seperti biasa, seiring berakhirnya kebijakan Work From Anywhere (WFA) sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal sejak awal tahun.

“Hari ini kami pastikan seluruh layanan publik di DKI Jakarta kembali berjalan normal setelah libur tahun baru. Dengan penuh semangat pada awal tahun 2026 ini, kami upayakan pelayanan publik yang lebih optimal bagi seluruh warga Jakarta,” ujar Premi di Jakarta, Jumat (2/1).

Baca juga:

ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan

Premi menyampaikan, berdasarkan data sistem informasi kehadiran pegawai (e-Absensi), dari total 68.485 pegawai, sebanyak 67.855 orang atau 99,07 persen tercatat hadir. Sementara itu, 599 pegawai atau 0,87 persen tercatat tidak hadir dengan keterangan.

Ia menjelaskan, BKD DKI Jakarta telah melakukan pemantauan kehadiran pegawai sejak Rabu, 31 Desember 2025, guna memastikan seluruh aparatur masuk kerja sesuai ketentuan dan tugas kedinasan tetap berjalan tanpa hambatan.

“BKD DKI menjamin tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena setiap Perangkat Daerah bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya masing-masing,” kata Premi.

Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca juga:

Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga

Selain memastikan kehadiran pegawai, Pemprov DKI Jakarta juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada hari yang sama.

Sebanyak 16.426 PPPK Paruh Waktu resmi diangkat dan ditempatkan pada 43 Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Premi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu tersebut akan melaksanakan tugas dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan.

“Harapannya, para PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas. Bersama-sama kita wujudkan Jakarta sebagai kota global yang maju dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya. (Asp)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapan Bansos PKH 2026 akan Cair? Ini Cara Mengeceknya
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KUHP dan KUHAP Baru, Berlaku Hari Ini
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ledakan di Bar Swiss saat Pesta Malam Tahun Baru, 40 Tewas Ratusan Luka-luka
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Kawal Arus Balik Libur Nataru, Polsek Soeta Maksimalkan Pengamanan Pelabuhan
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Pola Teror ke 3 Influencer dan Aktivis Dianggap Mirip, Polisi Akan Analisis
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.