Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus judi online. 20 orang yang diduga bagian dari sindikat judi online jaringan internasional ditangkap di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta Utara hingga Cianjur, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sepanjang Agustus hingga Desember 2025. Para pelaku diketahui menjalankan bisnis judi online lintas negara dengan memanfaatkan situs-situs besar yang selama ini beroperasi bebas di internet.
Advertisement
"Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap sedikitnya tiga laporan polisi tipe A yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Dalam pengembangan itu, satu per satu pelaku dibekuk di lokasi berbeda.
Dia menekankan pihaknya tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan," ujar dia.
Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyikat aliran uangnya. Sebanyak 112 rekening bank yang diduga dipakai sebagai sarana operasional judi online langsung diblokir. Uang hasil taruhan disebut mengalir deras lewat rekening-rekening tersebut.
Para tersangka punya peran beragam. Ada yang bertugas sebagai administrator dan operator situs, ada pula yang berperan sebagai pemilik mesin serta penyandang modal.
Mereka menjalankan situs judi online seperti T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), hingga 1XBET yang menyasar pemain dari berbagai negara.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.


