Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi memastikan pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap aturan batas free float saham pada tahun ini.
"Secepatnya. Tahun ini ya, iya dong harus di tahun ini," ujar Inarno dalam wawancara cegat seusai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penyesuaian aturan batas free float saham memerlukan persiapan yang matang dan harus dilakukan secara bertahap, atau tidak bisa langsung dinaikkan ke batas yang tinggi.
"Tapi, tentunya free float ini harus ada persiapan yang matang, dan harus berjenjang, nggak bisa langsung tinggi gitu, misalnya 30 persen gitu nggak bisa, harus bertahap," ujar Inarno.
Alasannya, Ia menjelaskan seiring meningkatnya batas free float saham, maka semakin dibutuhkan dana yang besar untuk masuk ke pasar modal tersebut.
"Karena apa? Free float itu butuh pendanaan, semakin tinggi free float-nya maka semakin tinggi pendanaan yang harus disiapkan. Oleh karena itu, perlu sekali untuk pendalaman pasar, termasuk di dalamnya demand-nya itu harus diperkuat, (investor) ritel kita sudah mencapai 20 juta lebih," ujar Inarno.
Ilustrasi. Foto: Freepik
Baca Juga :
Waspada Goreng Saham, OJK Soroti Dominasi Investor Milenial dan Gen-ZSeiring dengan itu, pihaknya bersama dengan BEI dan Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus memperkuat peran investor di pasar modal Indonesia, utamanya peran dari investor institusi domestik.
"Nah, peran serta dari pada investor institusi domestik itu sangat penting, sehingga balance nih antara ritel dan investor institusi domestik," ujar Inarno.
Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui usulan OJK terkait upaya menaikkan batas free float untuk continuous listing obligation dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar.
"Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit.
Komisi XI DPR RI juga menyetujui OJK untuk menyusun kebijakan free float baru, di antaranya mencakup perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham per-IPO (penawaran saham perdana). Kemudian, menyetujui usulan yang mewajibkan perusahaan tercatat baru untuk mempertahankan minimal free float saat tercatat selama satu tahun setelah tanggal pencatatan.
Komisi XI DPR RI memberikan penguatan bagi OJK dan BEI untuk melakukan pengaturan terkait regulasi free float yang mengarah pada penguatan big cap dan kebijakan free float yang diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal.
"Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional," ujar Dolfie.
Sebagai informasi, isaham merupakan peraturan terkait dengan batas jumlah saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas kepada publik.



