Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai hukum pidana materiil per 2 Januari 2026, yang didampingi oleh pembaruan hukum acara melalui KUHAP baru.
Rudianto menyatakan bahwa transisi ini merupakan tonggak sejarah. Sebab, Indonesia akhirnya meninggalkan regulasi warisan kolonial.
"Mari kita menyongsong arah baru politik hukum. Hukum pidana materiil era kolonial kini digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan KUHAP baru sebagai panduan bagi penegak hukum dalam melaksanakannya," ujar Rudianto, dikutip dari Media Indonesa, Sabtu, 3 Januari 2026.
Anggota Fraksi NasDem itu menjelaskan, perbedaan mendasar pada sistem hukum baru ini terletak pada karakternya. Jika sebelumnya hukum pidana cenderung bersifat retributif atau mengutamakan pembalasan setimpal, kini paradigma tersebut bergeser menjadi restoratif.
Baca Juga :
Implementasi KUHP, Narapidana Sosial Disuruh Kerja di Panti Asuhan sampai PesantrenSelain perubahan paradigma, Rudianto menyoroti prinsip kesetaraan antara negara dan warga negara dalam proses hukum. Menurutnya, KUHAP baru memberikan posisi yang lebih seimbang di mana warga negara yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlindungan yang lebih kuat.
“Warga negara dan negara ditempatkan secara setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat yang posisinya diperkuat, sementara negara diwakili oleh jaksa dan polisi,” katanya.
Ia meyakini bahwa wajah hukum baru ini lebih menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Reformasi ini diharapkan menjadi jalan untuk mencapai tiga tujuan utama hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
"Ini adalah arah baru hukum kita yang diharapkan mampu menjawab berbagai problematika dan persoalan hukum yang selama ini terjadi di negeri ini," ujar Rudianto.



