Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Venezuela memerintahkan Wakil Presiden Delcy Rodriguez untuk menjabat sebagai presiden sementara menyusul penculikan Presiden Nicolas Maduro, menurut keputusan Kamar Konstitusional yang dibacakan ketuanya, Caryslia Beatriz Rodriguez.
"Mengingat situasi luar biasa akibat penculikan Presiden Nicolas Maduro Moro, yang tidak memungkinkannya untuk menjalankan fungsinya, perintahkan agar Wakil Presiden Eksekutif Republik mengambil alih dan menjalankan secara sementara semua kekuasaan, tugas, dan fungsi yang melekat pada jabatan Presiden Republik Bolivarian Venezuela," kata Caryslia.
Advertisement
Perintah itu dikeluarkan guna memastikan kesinambungan administrasi dan pertahanan komprehensif di negara itu, imbuh Caryslia dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh VTV, dilansir dari Antara, melalui Sputnik, Minggu (4/1/2026).
Berdasarkan putusan tersebut, pengadilan menyimpulkan bahwa terdapat keadaan luar biasa dan keadaan kahar (force majeure) yang tidak secara tegas diatur dalam Konstitusi, namun mengancam stabilitas negara, keamanan nasional, dan keberlangsungan pemerintahan.
Dalam hal itu, pengadilan mengambil "tindakan perlindungan darurat dan preventif" untuk memastikan keberlangsungan administrasi dan pertahanan negara.




