Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus bekerja keras mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini, mengingatkan angka meningkatkan 13,5% dibandingkan outlook pada 2025. Apalagi, hampir dipastikan shortfall penerimaan pajak tahun lalu melebar.
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2025 yang memperluas akses informasi keuangan dari rekening perbankan hingga aset kripto dinilai sebagai langkah krusial untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa perluasan objek pelaporan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang kini menyasar Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi finansial.
Menurutnya, tanpa regulasi yang mengikuti perkembangan instrumen keuangan baru, Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh akan memiliki 'tempat persembunyian' yang aman dari radar otoritas pajak.
"Konsepnya, ketika ada instrumen keuangan yang dapat digunakan untuk menyimpan aset namun tidak masuk dalam cakupan AEoI, maka instrumen tersebut dapat digunakan oleh 'WP nakal' untuk menyembunyikan asetnya," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (4/1/2026).
Fajry menekankan bahwa langkah pemerintah merilis beleid ini patut diapresiasi. Alasannya, regulasi ini menutup celah arbitrase regulasi yang selama ini dimanfaatkan untuk penghindaran pajak.
Baca Juga
- Purbaya Bebaskan Pajak Pekerja Bergaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya
- Perburuan Dimulai! Purbaya Wajibkan Pedagang Kripto Setor Data ke Ditjen Pajak
- Pelaporan SPT Pajak di Coretax Didominasi Kelompok Individu
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap kesepakatan multilateral dan prinsip resiprokal antarnegara, aturan ini dinilai membawa angin segar bagi keadilan iklim usaha di dalam negeri.
Dia menyoroti bahwa selama ini terdapat keluhan dari pelaku industri kripto lokal (PJAK dalam negeri) mengenai ketimpangan perlakuan (level playing field). Banyak investor yang memilih bertransaksi melalui exchange luar negeri untuk menghindari kewajiban pajak yang sudah diterapkan oleh PJAK lokal.
"Ini menjadi peluang untuk kebijakan pajak yang berkeadilan. Aset kripto milik subjek pajak Indonesia yang berada di luar negeri atau PJAK domisili asing kini akan dilaporkan ke otoritas pajak Indonesia," jelasnya.
Dari sisi penerimaan, Fajry mengakui sulit untuk mengkuantifikasi secara pasti potensi nominal yang bisa digali. Hanya saja, dia meyakini ada korelasi positif antara kekayaan data pihak ketiga dengan peningkatan kepatuhan.
Lebih lanjut, Fajry menilai beleid anyar ini menjadi amunisi tambahan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tahun ini dituntut mengejar target penerimaan yang tinggi, yaitu Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5% dibandingkan outlook 2025.
Masuknya data transaksi dan saldo aset kripto secara otomatis akan memperkuat basis data DJP dalam melakukan pengawasan kepatuhan yang lebih agresif pada tahun fiskal 2026.
"PMK baru ini sejalan dengan pengawasan yang semakin agresif pada tahun ini. Nantinya DJP mendapatkan data dari pihak ketiga dan data itu akan digunakan dalam pengawasan kepatuhan, ini menjadi urgent mengingat tingginya target penerimaan pajak," tutupnya.
Kriteria Rekening & Aset Kripto yang Diawasi
Adapun berdasarkan PMK 108/2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2026 ini, terdapat perbedaan perlakuan batas saldo antara rekening perbankan, asuransi, pasar modal, hingga aset kripto.
Dalam Pasal 35 ayat (8) huruf a angka 1 PMK 108/2025, rekening keuangan yang dipegang oleh orang pribadi wajib dilaporkan jika memiliki saldo atau nilai paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atau setara dalam mata uang asing.
Kendati demikian, ketentuan berbeda berlaku bagi nasabah badan/korporasi. Berdasarkan Pasal 35 ayat (8) huruf a angka 2, rekening yang dipegang oleh entitas (badan) tidak memiliki batasan saldo minimal.
Artinya, seluruh rekening entitas di perbankan wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak tanpa memandang nominal saldo.
Ketentuan serupa berlaku untuk sektor asuransi. Sesuai Pasal 35 ayat (8) huruf b, Perusahaan Asuransi Tertentu wajib melaporkan polis asuransi yang memiliki nilai pertanggungan atau nilai tunai paling sedikit Rp1 miliar, baik yang dipegang oleh orang pribadi maupun entitas.
Wajib pajak yang menempatkan dananya di instrumen pasar modal akan mendapatkan perlakuan yang lebih ketat. Beleid ini menegaskan bahwa tidak ada batas bawah saldo untuk pelaporan rekening efek.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 ayat (8) huruf c, rekening keuangan yang dikelola oleh Lembaga Kustodian dan Entitas Investasi (seperti sekuritas atau manajer investasi) wajib dilaporkan tanpa terdapat batasan saldo atau nilai. Dengan demikian, portofolio investasi saham, reksa dana, atau obligasi berapapun nilainya akan masuk dalam radar pelaporan otomatis ke otoritas pajak.
Poin baru dalam PMK 108/2025 adalah masuknya aset kripto sebagai objek pelaporan otomatis. Sesuai Pasal 40 ayat (1), Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang berstatus sebagai pelapor CARF wajib menyampaikan laporan informasi aset kripto relevan kepada Ditjen Pajak.
Adapun data yang wajib dilaporkan mencakup nilai pasar aset kripto dan saldo mata uang fiat (uang tunai) yang tersimpan di akun pengguna pada akhir tahun pelaporan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (6) huruf d.
Selain saldo akhir, PJAK juga wajib melaporkan transaksi pembayaran ritel yang bernilai besar.
Merujuk Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3, transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi US$50.000 (lima puluh ribu dolar AS) masuk dalam kategori Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan.
Adapun, penerbitan PMK 108/2025 tidak terlepas dari implementasi keterbukaan informasi keuangan lintas negara, termasuk perluasan cakupan common reporting standard (CRS) serta skema pelaporan aset kripto melalui crypto asset reporting framework (CARF).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kedua sistem global ini bakal mulai saling bertukar data pada 2027 untuk informasi tahun pajak 2026. Dia menjelaskan bahwa agenda transparansi pajak itu merupakan mandat internasional yang lahir dari keputusan KTT G20 London 2009.
Forum tersebut menegaskan bahwa era kerahasiaan perbankan untuk kepentingan perpajakan telah berakhir dan memberi mandat kepada OECD serta Global Forum untuk membangun standar pertukaran informasi keuangan global.
“Indonesia sejak November 2009 sudah bergabung dengan Global Forum sebagai bentuk dukungan nyata terhadap transparansi informasi keuangan internasional,” ujar Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Sebagai tindak lanjut, sambungnya, pemerintah telah meratifikasi konvensi bantuan administratif perpajakan melalui Perpres 159/2014 yang kemudian diperbarui menjadi Perpres 56/2024. Indonesia juga menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) pada Juni 2015, yang menjadi dasar legal untuk pertukaran data keuangan antarnegara.
Bimo memaparkan bahwa implementasi CRS secara global kini melibatkan 126 yurisdiksi dengan 8.794 lembaga keuangan terdaftar sebagai pelapor.




