Tiga Bulan Buron, Perampok Sopir Taksi Online Ini Digulung Polisi

jpnn.com
2 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, MAKASSAR - Pelaku perampokan taksi daring berinisial AP ditangkap seusai beraksi tiga bulan lalu di Jalan Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelakunya kita tangkap saat nongkrong di Jalan Once Daeng Oyo, Kecamatan Panakukang," ujar Panit I Resmob Polda Sulsel Iptu Dendi Eriyan di Makassar, Minggu.

BACA JUGA: Setelah Kasus Perampokan Berujung Maut di Palembang, Gubernur Sumsel Minta Perketat Keamanan

Pelaku terindentifikasi setelah rekaman CCTV yang diperoleh sedang menganiaya korban yang dilakukan dua orang. Korbannya dipukuli dan barang berharganya dirampas para pelaku pada Oktober 2024.

"Jadi, pelaku ini ada dua orang, yang satu inisial AP sudah kita amankan, dan salah seorang lainnya masih dalam proses pengejaran," katanya lagi.

BACA JUGA: Pasutri di Palembang Jadi Korban Perampokan, Suami Tewas, Istri Kritis

Modus operandi yang dilancarkan pelaku dengan memesan taksi daring melalui aplikasi media sosial. Tujuan awalnya, diantar ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros.

Namun dalam perjalanan menuju bandara, pelaku meminta korban berhenti sejenak di Jalan Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, selanjutnya korban menepikan kendaraannya.

BACA JUGA: Perampokan di Duren Sawit Jakarta Timur Sudah 3 Kali Terjadi

Naas, barang berharga milik korban seperti ponsel dan tasnya kecilnya akan dirampas pelaku. Spontan korban lalu meninggalkan mobilnya berlari keluar, tetapi dikejar dua pelaku.

Terlihat pada rekaman video CCTV, korban sempat masuk ke salah satu ruko untuk menyelamatkan diri, tapi korban menemukannya kemudian dipukuli berkali-kali, ponsel dan tasnya akhirnya berhasil dibawa kabur pelaku.

"Korban mengalami luka memar di bagian kepala dan luka lebam pada pipi kanan dan kiri. Setelah itu, pelaku merampas HP (ponsel) korban dan langsung melarikan diri," tuturnya.

Dari pengakuan pelaku usai diinterogasi, hasil penjualan ponsel itu digunakan berfoya-foya berpesta miras dan narkotika. Sedangkan barang buktinya yaitu ponsel dari hasil pencarian aplikasi sudah dikirim dan kini berada di Papua.

"Barang bukti HP itu sudah di jual, yang mana HP ini sudah ada di Timika (Papua) dan hasil penjualannya digunakan untuk pesta miras serta beli narkoba," ungkap Dendi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diserahkan ke Polsek Mamajang yang menjadi wilayah hukum saat kejadian itu berlangsung untuk diproses lebih lanjut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buku Baru dari Praktisi HKI Perkenalkan Paradigma Deklaratif Tercatat
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Musuh Besar AS "Tercekik", Negara di Ambang Kekacauan Besar
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Presiden Prabowo Ngaku Mau Terima Kritik, Tetapi Jangan Fitnah
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Calon Pemilik Baru Kasih Info Penting Terkait Akuisisi Mandom (TCID)
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
RKAB Vale Belum Terbit, Pengamat: Potensi Penerimaan Negara Berisiko Tertahan
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.