FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar baik datang ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Ini berkaitan dengan terbuka peluang Pemerintah untuk menaikkan angka Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut memberi tambahan dana alokasi umum (DAU) bagi pemerintah daerah senilai Rp7,66 triliun
Gelontoran dana ke pemerintah daerah senilai Rp7,66 triliun dimaksudkan untuk membiayai pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk guru aparatur sipil negara (ASN).
Adapun untuk kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Tambahan DAU tersebut dirinci menjadi Rp3,80 triliun untuk pembayaran THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13.
Dengan tujuan anggaran ini untuk guru ASN daerah yang menerima gaji pokok dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta tidak memperoleh tambahan penghasilan lainnya.
Besaran alokasi tambahan DAU ditetapkan untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.
Pemerintah Daerah dalam hal ini wajib merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada anggaran tahun 2025 sesuai ketentuan berlaku.
Apabila hingga akhir tahun 2025 pembayaran belum sepenuhnya terealisasi, sisa kewajiban tersebut harus dianggarkan dan disalurkan pada anggaran tahun berikutnya. Tambahan dana ini akan dicairkan pada Desember 2025.
Dengan catatan penting, Pemerintah Daerah harus menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan adanya perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025 berupa tambahan alokasi DAU yang secara khusus diperuntukkan bagi pembayaran komponen THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah.
Tunjangan ini berupa tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000 yang diberikan kepada guru-guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta tidak menerima tambahan penghasilan lain dari pemerintah daerah.
Berdasarkan pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2026 diperkirakan akan cair sekitar 10 hingga 14 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
(Erfyansyah/fajar)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/3807516/original/090085000_1640672366-148355508_430150894707997_2084073915891854769_n.jpg)


