KUHP Baru Berlaku: Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan Bisa Dipenjara 6 Bulan

liputan6.com
2 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pasal dalam KUHP baru kembali disorot karena dinilai memuat ancaman pidana yang lebih berat. Salah satunya adalah aturan tentang unjuk rasa di ruang publik yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi warga.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjelaskan, selama ini kebebasan berpendapat di muka umum diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

Advertisement

BACA JUGA: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Propindo Dorong Penegakan Hukum yang Humanis

Dalam undang-undang tersebut, sanksi yang diatur bukan pemidanaan terhadap peserta aksi, melainkan pembubaran kegiatan jika tidak memenuhi ketentuan. Bahkan, ancaman pidana justru diarahkan kepada pihak yang menghalangi jalannya demonstrasi.

Namun pola itu berubah dalam KUHP baru. Lewat Pasal 256, unjuk rasa, pawai, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dapat berujung pidana penjara hingga enam bulan.

"Jadi, KUHP baru ini menimbulkan norma baru di mana orang yang mengekspresikan pendapatnya bisa dipidana," kata dia dalam keterangannya dikutip, Senin (5/1/2026).

Aturan serupa juga muncul dalam Pasal 510 dan 511 yang mengatur arak-arakan dan kegiatan di jalan umum.

Dalam KUHP kolonial, kegiatan arak-arakan atau pesta tanpa izin polisi hanya diancam denda ratusan rupiah atau kurungan hitungan hari. Namun dalam KUHP baru ancamannya melonjak drastis hingga penjara enam bulan.

Isnur menilai, di tengah kondisi demokrasi yang dinilai sedang memburuk, pasal-pasal tersebut terasa seperti menghidupkan kembali semangat hukum kolonial.

"Di tengah situasi demokrasi yang sedang rusak, pasal ini seolah menghidupkan kembali pasal kolonial yang lama. Ancaman pidananya pun mencapai 6 bulan," ucap dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Song Hye Kyo Nikmati Hidup Sendiri, Tips Move On Setelah Perpisahan Pahit
• 22 jam lalugenpi.co
thumb
4 Fakta Lab Narkoba Dibongkar BNN di Ancol Diotaki Warga China
• 6 jam laludetik.com
thumb
Komisi III DPR: Tiada pemidanaan seenaknya jika KUHP baru dipakai utuh
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Kenaikan Tunjangan Hakim Tak Jamin Peradilan Jadi Bersih
• 15 jam lalukompas.id
thumb
Gunungan Sampah Setinggi 3 Meter di TPS Bakti Jaya Depok Tumpah ke Bahu Jalan
• 19 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.