Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pasal dalam KUHP baru kembali disorot karena dinilai memuat ancaman pidana yang lebih berat. Salah satunya adalah aturan tentang unjuk rasa di ruang publik yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi warga.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjelaskan, selama ini kebebasan berpendapat di muka umum diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Advertisement
Dalam undang-undang tersebut, sanksi yang diatur bukan pemidanaan terhadap peserta aksi, melainkan pembubaran kegiatan jika tidak memenuhi ketentuan. Bahkan, ancaman pidana justru diarahkan kepada pihak yang menghalangi jalannya demonstrasi.
Namun pola itu berubah dalam KUHP baru. Lewat Pasal 256, unjuk rasa, pawai, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dapat berujung pidana penjara hingga enam bulan.
"Jadi, KUHP baru ini menimbulkan norma baru di mana orang yang mengekspresikan pendapatnya bisa dipidana," kata dia dalam keterangannya dikutip, Senin (5/1/2026).
Aturan serupa juga muncul dalam Pasal 510 dan 511 yang mengatur arak-arakan dan kegiatan di jalan umum.
Dalam KUHP kolonial, kegiatan arak-arakan atau pesta tanpa izin polisi hanya diancam denda ratusan rupiah atau kurungan hitungan hari. Namun dalam KUHP baru ancamannya melonjak drastis hingga penjara enam bulan.
Isnur menilai, di tengah kondisi demokrasi yang dinilai sedang memburuk, pasal-pasal tersebut terasa seperti menghidupkan kembali semangat hukum kolonial.
"Di tengah situasi demokrasi yang sedang rusak, pasal ini seolah menghidupkan kembali pasal kolonial yang lama. Ancaman pidananya pun mencapai 6 bulan," ucap dia.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F11%2F06%2Fad846a90a92fcd1ff2f11359625dcc02-WhatsApp_Image_2025_11_06_at_15.06.47.jpeg)
