Beauties, salah satu hal yang ditunggu-tunggu saat pergantian tahun baru adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi acuan perusahaan atau pemberi kerja untuk melindungi pekerja dari upah rendah agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya di setiap provinsi. Untuk tahun 2026 ini, pemerintah provinsi telah resmi menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP untuk sejumlah provinsi di Indonesia.
Hal ini berbarengan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2025 soal pengupahan. Simak selengkapnya di sini, melansir CNN Indonesia. Simak!
(ria/ria)




