Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru memperkuat mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana, sekaligus membantah anggapan kepolisian akan memiliki kewenangan tanpa pengawasan.
Menurut Eddy, desain KUHAP baru menempatkan pengawasan sebagai prinsip utama, baik melalui hubungan antarlembaga penegak hukum maupun mekanisme hukum yang dapat diakses masyarakat.
“Tidak benar kalau dikatakan polisi menjadi super power. Dalam KUHAP baru, kontrol terhadap penyidik itu sangat ketat,” ujar Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menjelaskan pengawasan pertama datang dari hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Dalam skema baru, jaksa memiliki peran pengendali yang kuat terhadap proses penyidikan, sehingga tidak ada lagi perkara yang dapat digantung tanpa kejelasan.
“Sekarang polisi tidak bisa berjalan sendiri. Setiap tahapan penyidikan terikat pada koordinasi dengan penuntut umum, dengan batas waktu yang tegas,” kata Eddy.
Pengawasan kedua dilakukan melalui perluasan objek praperadilan. Selain menguji keabsahan upaya paksa, praperadilan kini dapat digunakan untuk mengoreksi kelambanan penanganan perkara, perbedaan keputusan penahanan antara penyidik dan jaksa, hingga penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
“Semua upaya paksa kunci itu bisa diuji di praperadilan. Ini bentuk kontrol yudisial yang nyata,” ucap Eddy.
Eddy juga menyoroti kewajiban penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan sebagai instrumen pengawasan langsung terhadap perilaku aparat penegak hukum.
Kamera tersebut, kata dia, bertujuan memastikan tidak terjadi penyiksaan, intimidasi, atau tindakan tidak manusiawi terhadap tersangka, korban, maupun saksi.
Lebih jauh, KUHAP baru secara eksplisit melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang atau merendahkan martabat manusia.
Pelanggaran atas ketentuan ini tidak hanya berdampak etik, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.
“Ini bukan sekadar imbauan moral. Ada konsekuensi hukum yang tegas,” tutur Eddy.
Selain itu, peran advokat diperkuat sebagai bagian dari sistem pengawasan. Advokat berhak mendampingi klien sejak tahap penyelidikan dan dapat mengajukan keberatan yang wajib dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan.
“Dengan adanya catatan keberatan itu, hakim bisa menilai bagaimana proses pemeriksaan berlangsung sejak awal,” kata Eddy.
Eddy menegaskan seluruh pengaturan tersebut menunjukkan KUHAP baru dibangun dengan prinsip keseimbangan kekuasaan, bukan dominasi satu lembaga.
“Checks and balances itu inti dari sistem peradilan pidana yang sehat. Itulah yang ingin diwujudkan melalui KUHAP baru,” ujar Eddy.
Editor: Redaksi TVRINews





