Rugikan Negara Ratusan Juta, Polres Takalar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Cakura

harianfajar
2 hari lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, TAKALAR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Desa Cakura Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2024, akhirnya menemui titik terang. Pasalnya kasus ini bertahun-tahun bergelut di Polres Takalar.

Melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2024. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp451.254.965.

Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, menjelaskan perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk sejak akhir Desember 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui tahap telaah dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Berdasarkan hasil pulbaket, perkara ini dinaikkan ke tahap penyelidikan pada Januari 2025. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Cakura Tahun Anggaran 2024,” kata Asrul melalui Via WhatsApp, Senin, 5 Januari.

Setelah dilakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, kasus tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk.

“Alat bukti mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Sdr. AI selaku Penjabat Kepala Desa Cakura Tahun Anggaran 2024 dan Sdri. HJ selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Desa,” ujarnya.

Perbuatan kedua tersangka dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau desa sebesar Rp451.254.965, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Desa (LHA PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2024.

Atas dasar itu, sejak 24 Desember 2025, penyidik menetapkan AI dan HJ sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik Tipidkor Polres Takalar juga telah memanggil dan memeriksa kedua tersangka pada 30 dan 31 Desember 2025. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara.

“Hari ini berkas perkara akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk tahap pertama,” kata Asrul.

Polres Takalar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara, khususnya di tingkat pemerintahan desa. (mgs)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Harap Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Akhir Januari 2026
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Perkembangan Super Flu di AS Semakin Memburuk
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Dipanggil Pansus DPRD, Hotel Mulia Diduga Langgar Tinggi Bangunan dan Komersialisasi Pantai
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
• 32 menit lalurctiplus.com
thumb
Drama Babak Tambahan, Aljazair Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2025
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.