Jaksa: Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata untuk Kepentingan Bisnis

detik.com
2 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa menyebutkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook tak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah terdepan, terluar, tertinggal atau 3T. Jaksa mengatakan Nadiem menjalankan pengadaan itu untuk kepentingan bisnis.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Baca juga: Jaksa: Nadiem Tahu Masalah Chromebook, tapi Bilang 'You Must Trust the Giant'

Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun ajaran 2020-2022 telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Jaksa mengatakan Nadiem menjadikan Google sebagai satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia melalui pengadaan Chromebook dan CDM.

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan uang Rp 809 miliar itu diperoleh Nadiem lewat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek yang didirikannya. Jaksa mengatakan penambahan kekayaan Rp 809 miliar itu tercatat dalam LHKPN Nadiem pada 2022 berupa perolehan harta jenis surat berharga.

"Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184," kata jaksa.

Pengacara telah membantah Nadiem terlibat korupsi. Pengacara juga membantah Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Hasil perhitungan ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Baca juga: Jaksa Ungkap Siasat Nadiem Tutupi 'Conflict of Interest' Pengadaan Chromebook



(mib/haf)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Grab Akuisisi Startup Robotika AI Cina Infermove, Perkuat Layanan Otonom
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ketakutan Penguasa pada Buku
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Dokter Detektif Laporkan Dokter Richard Lee, Polisi Ungkap Duduk Perkara Kasus
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Taruhan Maduro Lengser, Pedagang Kripto Untung Besar di Polymarket
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Prabowo: Puluhan Juta Anak Sekolah Berangkat Tanpa Sarapan, Banyak yang Makan Nasi dengan Daun
• 21 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.