Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Ketentuannya

fajar.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah kembali memberikan insentif pajak bagi para pekerja. Karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan bisa bebas PPh Pasal 21 pada 2026.

Kebijakan ini merupakan perpanjangan insentif pajak untuk menjaga daya beli masyarakat. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan terbaru.

Yakni dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2026.

Pajak penghasilan karyawan akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan fasilitas ini. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh karyawan dan perusahaan.

Salah satu syarat utama adalah batas gaji maksimal Rp10 juta per bulan. Ketentuan ini berlaku untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur.

Selain itu, karyawan harus memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak. Data kependudukan dan perpajakan harus aktif dan valid.

“Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri,” penggalan Pasal 4 ayat (6).

Insentif ini diprioritaskan untuk pekerja di sektor tertentu. Di antaranya industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan pariwisata.

Untuk pegawai tetap, gaji bulanan tidak boleh melebihi Rp10 juta. Jika melebihi batas tersebut, insentif pajak tidak bisa diberikan.

Sementara bagi pegawai tidak tetap, upah harian maksimal Rp500 ribu. Jika dihitung bulanan, total upahnya juga tidak boleh lebih dari Rp10 juta.

Meski pajaknya ditanggung pemerintah, perusahaan tetap melakukan pemotongan secara administrasi. Nilai pajak tersebut kemudian dibayarkan oleh pemerintah.
Karyawan tetap menerima gaji penuh tanpa potongan PPh 21. Dengan begitu, penghasilan bersih yang diterima menjadi lebih besar.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong konsumsi masyarakat. Insentif pajak juga ditujukan untuk mendukung sektor padat karya.

Karyawan disarankan memastikan status data pajaknya sesuai ketentuan. Jika semua syarat terpenuhi, fasilitas bebas pajak bisa dinikmati penuh.
(Arya/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saham Happy Hapsoro Naik Panggung, RAJA Sentuh Rekor ATH
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Api Revolusi Menyala di Iran: Garda Revolusi Dikepung, Simbol Khamenei Dibakar
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
Bakamla RI Percepat Pembentukan Coast Guard Lewat UU Keamanan Laut
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
MBG Dorong Konsumsi Tepung Terigu, Produsen Belum Perlu Tambah Kapasitas
• 5 menit lalukatadata.co.id
thumb
RI tekan biaya haji lewat Kampung Haji hingga tambahan penerbangan
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.