Jakarta, IDN Times - Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat (Imipas) menyiapkan 968 tempat kerja sosial sebagai bentuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada Januari 2026.
Dia berharap, pelaksanaan pidana kerja sosial bakal berpengaruh positif pada penurunan overcrowding atau kapasitas muat di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan. Dengan demikian, dapat menghasilkan warga binaan yang sadar atas keadaan serta mandiri skill dan ekonomi
“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men-zero-kan pengulangan tindak pidana atau residivis dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan, Agus Andrianto, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (5/1/2026).




