Sopir Truk Muatan Besi Timpa Voxy & Mercy di Tol Batang-Semarang Jadi Tersangka

kumparan.com
2 hari lalu
Cover Berita

Polisi menetapkan Jumali (35), sopir truk kontainer bermuatan besi yang terlibat kecelakaan di Tol Batang pada Minggu (4/1), sebagai tersangka. Ia terancam pidana enam tahun penjara.

Kasatlantas Polres Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah mengatakan, sopir truk juga sudah diamankan.

“Sudah kita amankan pengemudinya,” kata Eka lewat keterangannya, Senin (5/1).

Dalam kasus ini, Jumali dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Eka.

Kecelakaan maut ini terjadi di Tol Batang arah Semarang di KM 354 pada Minggu (4/1) sekitar pukul 11.52 WIB. Peristiwa bermula saat truk kontainer yang dikemudikan Jumali melaju dari arah barat ke timur.

Sesampainya di lokasi, setir truk mengalami gangguan sehingga Jumali tidak dapat mengendalikan kendaraannya.

Akibatnya, truk oleng ke sebelah kanan dan menabrak Toyota Voxy serta Mercedes-Benz yang melintas di jalur tersebut. Tabrakan pun tak terhindarkan, muatan besi dari truk kontainer tumpah dan menimpa dua kendaraan di sebelahnya.

Dalam insiden ini, satu orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka ringan dan luka berat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PLN hadirkan diskon tambah daya sebesar 50 persen
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Asei Ungkap Empat Sektor Ekspor Unggulan Penopang Asuransi Marine Cargo
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Rebutan Tempat Parkir, Polisi Tembak Pecinta Hewan Berkali-kali
• 14 jam lalurealita.co
thumb
Ketua MK: Setiap Putusan MK Sudah Sepatutnya Dipatuhi
• 5 jam lalukompas.com
thumb
PPATK: Deposit Pemain Judol Turun 30% di 2025
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.