JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberi penjelasan tentang larangan ideologi komunisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Diketahui, larangan ideologi komunisme tercantum dalam Pasal 188 KUHP yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Supratman mengatakan, larangan ideologi komunisme bukanlah hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurutnya, pasal mengenai larangan komunisme sejalan dengan peraturan lama.
Baca Juga: Penjelasan Eddy Hiariej soal Pemidanaan Demonstran di KUHP Baru: Kita Jamin Kebebasan Berbicara
Bahkan, kata Supratman, terdapat sedikit pembaruan dalam pasal larangan penyebaran komunisme dalam KUHP baru. Ia menegaskan pasal ini tidak akan digunakan untuk memidanakan pelaku dalam kegiatan yang bersifat akademis.
"Soal penyebaran ideologi komunis ini bukan pasal baru ya. Ini pasal lama," kata Supratman dalam konferensi persnya di Jakarta pada Senin (5/1/2026).
"Bahkan ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan terakhir, kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana. Jadi, itu sesuatu yang luar biasa."
Lebih lanjut, Supratman mengatakan tidak ada persoalan terkait pasal 188 yang termaktub dalam KUHP baru.
Politikus Partai Gerindra itu menilai, masyarakat telah mahfum jika ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tidak boleh disebarluaskan.
"Kita sudah sepakat ideologi kita adalah Pancasila. Kita sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- menteri hukum
- kuhp baru
- pasal larangan komunisme
- komunisme kuhp baru
- supratman andi agtas



