KUHAP Baru: Wamenkum Beberkan Mengapa Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Dari sembilan upaya paksa ini, hanya tiga upaya paksa yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.

KUHAP Baru: Wamenkum Beberkan Mengapa Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan. (Foto: Aldhi Chandra/MNC Media)

IDXChannel—Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelasan alasan mengapa dalam KUHAP baru, penangkapan sebagai salah satu upaya paksa tidak memerlukan izin dari pengadilan. 

Terdapat sembilan upaya paksa yang dapat dilakukan aparat penegak hukum. Antara lain: penetapan tersangka, penggeladahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan dan pelarangan ke luar negeri.

Baca Juga:
Masyarakat Diminta Sampaikan Aspirasi di RDPU terkait RUU KUHAP, DPR: Daripada Demo 

Dari sembilan upaya paksa ini, hanya tiga upaya paksa yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Selebihnya masih membutuhkan izin pengadilan. 

“Jadi kalau bahasa di publik ada yang mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks,” kata Eddy Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Baca Juga:
RUU KUHAP Disahkan, Begini Kata Ketua KPK

Adapun penetapan tersangka, kata dia, memang tidak memerlukan izin dari pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar.

“Kedua, mengapa penangkapan bisa tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu dan tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi polisi juga oleh keluarga korban,” ujarnya.

Baca Juga:
Prabowo Sudah Teken KUHAP, Berlakunya Bareng KUHP di Januari 2026

Sementara tentang penahanan tanpa izin pengadilan, sebenarnya tidak ada yang berbeda dengan KUHAP sebelumnya. Pada aturan lama, penahanan sudah bisa dilakukan atas perintah penyidik atau penetapan Pengadilan.

Kendati demikian, dalam KUHAP baru ini, penahanan bisa dilakukan tanpa izin atau penetapan dari Pengadilan terlebih dahulu. Apalagi praktik di lapangannya juga hanya menggunakan surat perintah penyidik.

Hal ini didasari oleh alasan letak geografis terhadap perkara tersebut, penilaian subjektivitas hingga sumber daya manusia dan waktu kerja peradilan dan penegak hukum yang berbeda.

“Tetapi apa balancing-nya? Apa pengawasan terhadap upaya paksa itu. Baik penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan, itu merupakan objek pra-peradilan,” kata Eddy.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengamat: Diskon Tiket Pesawat Nataru 14% tak Efektif Tarik Penumpang
• 40 menit lalubisnis.com
thumb
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
• 5 jam lalumerahputih.com
thumb
Wali Kota Munafri Arifuddin Antar Langsung Bantuan Pemkot Makassar untuk Korban Bencana di Aceh
• 40 menit laluharianfajar
thumb
KKP Kantongi Sertifikasi ISO, Targetkan Penguatan Ekspor Perikanan 2026
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Maruli Simanjuntak Soal Biaya Sumur Rp 150 Juta, Sebut Kedalamannya 100 Meter
• 13 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.