Dari sembilan upaya paksa ini, hanya tiga upaya paksa yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.
IDXChannel—Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelasan alasan mengapa dalam KUHAP baru, penangkapan sebagai salah satu upaya paksa tidak memerlukan izin dari pengadilan.
Terdapat sembilan upaya paksa yang dapat dilakukan aparat penegak hukum. Antara lain: penetapan tersangka, penggeladahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan dan pelarangan ke luar negeri.
Dari sembilan upaya paksa ini, hanya tiga upaya paksa yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Selebihnya masih membutuhkan izin pengadilan.
“Jadi kalau bahasa di publik ada yang mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks,” kata Eddy Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Adapun penetapan tersangka, kata dia, memang tidak memerlukan izin dari pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar.
“Kedua, mengapa penangkapan bisa tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu dan tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi polisi juga oleh keluarga korban,” ujarnya.
Sementara tentang penahanan tanpa izin pengadilan, sebenarnya tidak ada yang berbeda dengan KUHAP sebelumnya. Pada aturan lama, penahanan sudah bisa dilakukan atas perintah penyidik atau penetapan Pengadilan.
Kendati demikian, dalam KUHAP baru ini, penahanan bisa dilakukan tanpa izin atau penetapan dari Pengadilan terlebih dahulu. Apalagi praktik di lapangannya juga hanya menggunakan surat perintah penyidik.
Hal ini didasari oleh alasan letak geografis terhadap perkara tersebut, penilaian subjektivitas hingga sumber daya manusia dan waktu kerja peradilan dan penegak hukum yang berbeda.
“Tetapi apa balancing-nya? Apa pengawasan terhadap upaya paksa itu. Baik penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan, itu merupakan objek pra-peradilan,” kata Eddy.
(Nadya Kurnia)




