Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani dua agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (5/1) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan dan eksepsi.
Dalam dua kesempatan sidang itu, Nadiem tidak diberi kesempatan oleh jaksa yang menggiringnya keluar-masuk ruang sidang untuk berbicara di hadapan media. Ia terus digiring keluar gedung PN Jakarta Pusat tanpa berhenti.
Namun, Nadiem sempat mengutarakan komentarnya terkait dakwaan yang menjeratnya. Ia menyebut penegak hukum harus berhenti mengkriminalisasi kebijakan.
“Mohon, berhenti mengkriminalisasi kebijakan,” ucap Nadiem sambil digiring jaksa.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima sepeser pun uang keuntungan seperti yang dituduhkan. Nadiem didakwa menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar.
“Saya tidak menerima sepeser pun!” teriak Nadiem.
Sebelumnya, dalam sidang eksepsi, Nadiem menyebut bahwa kekayaannya justru menyusut dari Rp 4,8 triliun menjadi Rp 600 miliar saat menjabat sebagai menteri.
Dalam LHKPN periodik 2022, Nadiem tercatat memiliki kekayaan Rp 4,8 triliun. Pada LHKPN 2023, hartanya turun menjadi Rp 906 miliar. Dalam LHKPN 2024, hartanya kembali turun menjadi Rp 600 miliar.
Menurut Nadiem, penurunan tersebut dipengaruhi oleh saham GoTo yang telah resmi melantai di bursa melalui IPO.
“Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran Rp 250–300 per saham, sehingga kekayaan saya tercatat sebesar Rp 4,8 triliun,” ujar Nadiem di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1).
“Pada tahun 2024, ketika harga saham GoTo kembali turun ke kisaran Rp 70–80 per saham, kekayaan saya pun turun menjadi Rp 600 miliar,” imbuhnya.
Ia mengaku kebingungan dengan tudingan menerima keuntungan Rp 809 miliar. Menurutnya, kekayaannya hanya bertumpu pada saham GoTo.
“Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu pada satu angka saja, yaitu harga saham GoTo yang terbuka untuk publik,” pungkasnya.
Kasus Nadiem
Nadiem didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem dkk disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.
Terkait keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa angka tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka persiapan melantai di bursa saham atau IPO.
Kuasa hukum menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak ada kaitannya dengan Nadiem, meskipun kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.
Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F29%2F2dc555f3ff8ff2a4fafd895f5930d589-antarafoto_kapolda_ntt_tinjau_operasi_sar_korban_kapal_tenggelam_1766985968.jpg)


