Menkum: Pidana Kurungan Tak Dikenal di KUHP Baru, yang Ada Pidana Denda

kompas.com
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pidana kurungan tak lagi dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Supratman mengatakan, pidana kurungan diganti dengan pidana denda dari kategori 1 sampai 8. Ketentuan ini, kata dia, juga diatur dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

“Sekarang karena di KUHP kita pidana kurungan itu sudah tidak dikenal lagi, yang ada adalah pidana denda, maka itu dari kategori 1 sampai dengan kategori 8 ya,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Supratman mengatakan, perubahan di KUHP ini akan disesuaikan oleh ketentuan pidana yang ada di luar KUHP.

Misalnya, Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang tentang Kelautan.

Baca juga: KUHP Baru Berlaku, Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Hukuman Kerja Sosial

“Nah itu yang akan disesuaikan, termasuk di dalam peraturan daerah. Tidak boleh lagi ada pidana kurungan, semua harus diganti dengan pidana denda,” ujarnya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KUHP baru, pidana kurungan, pidana denda, sistem hukum pidana&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNS8yMjMzMTg3MS9tZW5rdW0tcGlkYW5hLWt1cnVuZ2FuLXRhay1kaWtlbmFsLWRpLWt1aHAtYmFydS15YW5nLWFkYS1waWRhbmEtZGVuZGE=&q=Menkum: Pidana Kurungan Tak Dikenal di KUHP Baru, yang Ada Pidana Denda§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Supratman mengatakan, langkah ini dilakukan dalam rangka menciptakan satu kesatuan sistem hukum pidana yang terintegrasi, memberi kepastian hukum dan sekaligus menjaga harkat dan martabat warga negara Republik Indonesia.

“Jadi ini semua dilakukan dengan niat semata-mata, sekali lagi disamping menjaga ketertiban umum, tetapi perlindungan terhadap hak asasi manusia itu tergambar luar biasa baik di KUHAP maupun di KUHP kita,” ucap dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rodriguez Tegaskan Venezuela Tak Dikendalikan Agen Asing, Peran AS Belum Jelas
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Huayou Grup Akuisisi Puri Sentul (KTDN): Saham Lompat 756%, Incar Bisnis Nikel?
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pra-Penjuaan New Xiaomi SU7 Resmi Dimulai dengan Harga Rp551 Jutaan, Intip Kelebihannya
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
3 Kecamatan di Kabupaten Madiun Masih Menunggak PBB hingga Akhir 2025, Wungu Tertinggi Rp211 Juta
• 11 jam lalurealita.co
thumb
USDT Tether Perlahan Dikubur Stablecoin USDC
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.