SEIRING berlakunya KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) per 2 Januari 2026, pemerintah memberikan penegasan mengenai batasan pihak yang berhak melaporkan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa aturan dalam Pasal 411 dan 412 bersifat delik aduan absolut, yang membatasi hak pelaporan hanya pada lingkup keluarga inti.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ranah privat warga negara tetap terjaga dari campur tangan pihak luar yang tidak berkepentingan, seperti masyarakat umum atau organisasi massa.
Siapa yang Berhak Mengadu?Berdasarkan penjelasan Supratman, hak mengadu dibatasi secara limitatif berdasarkan status perkawinan pihak yang terlibat:
“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orangtua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Secara lebih rinci, mekanisme pengaduan dalam UU KUHP ini diatur sebagai berikut:
- Bagi Pihak yang Terikat Perkawinan: Aduan hanya sah jika dilakukan oleh suami atau istri yang sah.
- Bagi Pihak yang tidak Terikat Perkawinan: Aduan dapat dilakukan oleh orangtua atau anak.
Terdapat batasan usia khusus bagi anak yang ingin melaporkan orangtuanya. Dalam penjelasan undang-undang, anak baru memiliki hak hukum untuk mengadu jika telah berumur minimal 16 tahun.
Perlindungan Anak sebagai PrioritasSupratman menjelaskan bahwa perluasan subjek pelapor hingga ke ranah orang tua dan anak bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih menyeluruh dibandingkan regulasi lama.
“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” katanya.
Hasil Kompromi Nasionalis dan ReligiusLahirnya batasan pelapor yang sangat spesifik ini merupakan jalan tengah dari perdebatan ideologis di DPR RI saat masa perumusan. Supratman mengakui adanya tarik-menarik pandangan mengenai sejauh mana negara boleh masuk ke ruang privat warga.
“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” pungkasnya.
Dengan konstruksi hukum ini, Pasal 411 (perzinaan) dan Pasal 412 (kohabitasi) tidak dapat dijadikan dasar bagi pihak ketiga atau aparat untuk melakukan penggerebekan secara sepihak tanpa adanya aduan dari anggota keluarga inti yang telah ditentukan oleh undang-undang. (Ant/Z-1)




