Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026.
Beleid itu mencabut aturan sebelumnya yakni PMK No.75/2024 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2025.
Salah satu perbedaan yang ada pada PMK No.101/2025 dengan aturan sebelumnya yakni batas maksimal defisit APBD pada tahun anggaran 2026 yang dipukul rata untuk seluruh daerah, tanpa perbedaan kategori kapasitas fiskal daerah.
Pada beleid terbaru yang diundangkan 31 Desember 2025 itu, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11% terhadap PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Batas maksimal kumulatif defisit APBD merujuk pada jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.
Batas maksimal kumulatif yang ditetapkan pemerintah pusat untuk APBD 2026 itu lebih rendah dari APBN 2025 yakni 0,20% terhadap PDB.
Sementara itu, untuk masing-masing daerah, batas maksimal defisit APBN 2026 ditetapkan sebesar 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026.
Baca Juga
- APBD Riau 2026 Minus Rp1,2 Triliun, Pemprov Utamakan Penyelesaian Tunda Bayar
- Resmi! Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk Pekerja di 5 Sektor Padat Karya pada 2026
- Petugas Pajak Agresif Panggil Orang Kaya, Anak Buah Purbaya Beri Klarifikasi
Apabila merujuk pada PMK No.75/2024, batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2025 ditetapkan berdasarkan kategori fiskal daerah dengan ketentuan yakni 3,75% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori sangat tinggi; 3,65% untuk kategori tinggi; 3,55% untuk kategori sedang; 3,45% untuk kategori rendah; serta 3,35% untuk kategori sangat rendah.
"Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026," demikian bunyi pasal 4 PMK No.101/2025 yang dikutip Senin (5/1/2026).
Kemudian, PMK tersebut turut mengatur batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026 pada pasal 5 ayat (1). Pada tahun ini, batas maksimal pembiayaan utang pemda untuk mendanai APBD masing-masing yaitu 0,11% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.
"Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pembiayaan Utang Daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan," bunyi pasal 5 ayat (2).
Adapun batas maksimal maupun batas maksimal kumulatif pembiayaan utang menjadi dasar pengendalian atas defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD oleh Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur.
Apabila terjadi pelampauan batas maksimal defisit APBD, maka harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Kepala daerah nantinya menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan Perda mengenai APBD dievaluasi oleh Mendagri atau Gubernur.





