Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dimaksudkan untuk melarang kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej pemahaman Pasal 218 harus dibaca secara utuh bersama dengan bagian penjelasannya.
Advertisement
“Tolong membaca Pasal 218 (KUHP) ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Dia menegaskan, yang dilarang dalam Pasal 218 KUHP adalah perbuatan menista atau memfitnah Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukan menyampaikan kritik.
“Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluar lah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah, saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” katanya.
Eddy menjelaskan, dalam penjelasan Pasal 218 KUHP ditegaskan bahwa kritik yang dilakukan untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana. Salah satu bentuk kritik yang secara eksplisit dilindungi adalah aksi unjuk rasa.
“Jadi, Pasal 218 beserta penjelasannya itu kalau dibaca utuh, maka terlihat jelas antara bagaimana itu menghina dalam konteks menista atau fitnah, dan yang berikut adalah soal kritik,” ujarnya.



