Wamenkum ungkap alasan KUHAP atur penangkapan tanpa izin pengadilan

antaranews.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur upaya paksa berupa penangkapan, penetapan, hingga penahanan seseorang tanpa izin pengadilan.

“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Sementara untuk penetapan tersangka, kata dia, memang tidak ada memerlukan izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang dilanggar.

Untuk penahanan tersangka, kata dia, ada sekitar tiga alasan mengapa upaya paksa tersebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.

“Letak geografis di Indonesia itu, jangan dibayangkan Pulau Jawa, di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam. Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar bisa 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi, letak geografis, itu yang pertama,” jelasnya.

Alasan kedua, kata dia, mempertimbangkan situasi di lapangan.

“Kita tidak tahu bagaimana situasi di lapangan terkait penahanan ini. Situasi di lapangan itu yang kemudian ada penilaian subjektivitas apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, apalagi kalau tindak pidana yang dilakukan itu membahayakan,” katanya.

Alasan ketiga, kata dia, pengadilan tidak sanggup untuk bekerja setiap hari untuk memfasilitasi pemberian izin.

“Penyidik itu kan bekerja 1x24 jam. Dia bekerja tujuh hari dalam seminggu. Dia bekerja 365 hari dalam setahun. Sementara pengadilan itu kan hari Senin-Jumat. Kalau itu harus dipaksakan izin pengadilan, maka harus ada piket dan lain sebagainya. Jadi, sumber daya jumlah hakim kita itu kurang dari 10 ribu, berbeda dengan polisi yang 470 ribu, sehingga sumber daya manusia menjadi faktor pertimbangan tersendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Baca juga: Wamenkum tegaskan pasal penghinaan presiden di KUHP tak larang kritik

Baca juga: Wamenkum: Penanggung jawab demo tak dipidana bila sudah lapor kegiatan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cara Membangun Motivasi Diri Sendiri untuk Masa Depan Gemilang
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Badai Salju Eropa: Enam Tewas, Penerbangan Lumpuh
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Kapan Tersangka Kasus Kuota Haji Ditetapkan? Ini Jawaban Pimpinan KPK
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Kenaikan Gaji Hakim Mulai 2026, Tunjangan Tembus Rp110 Juta per Bulan
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Perjanjian 1951 dengan Denmark, AS Punya Akses Militer di Greenland
• 16 menit lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.