Wamenkum Ungkap Alasan KUHAP Atur Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur upaya paksa berupa penangkapan, penetapan, hingga penahanan seseorang tanpa izin pengadilan.

“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Wamenkumham: Pasal 218 KUHP Lindungi Demokrasi, Bukan Bungkam Kritik

Sementara untuk penetapan tersangka, kata dia, memang tidak ada memerlukan izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang dilanggar. Untuk penahanan tersangka, kata dia, ada sekitar tiga alasan mengapa upaya paksa tersebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.

“Letak geografis di Indonesia itu, jangan dibayangkan Pulau Jawa, di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam. Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar bisa 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi, letak geografis, itu yang pertama,” jelasnya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Babak Akhir Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil, Putusan Dibacakan Secara Online
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Catat! Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Rabu 7 Januari 2026
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Ke PMJ, Dokter Detektif Kawal Pemeriksaan Richard Lee sebagai Tersangka
• 4 jam laludetik.com
thumb
Permukiman Padat di Bawah Aspal Kota, Alarm Gagalnya Tata Ruang Jakarta
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Dikabarkan Meninggal Padahal Masih Hidup, Begini Cerita Syaiful Bahri dan Samuji
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.