Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Rancangan Peraturan Presiden akibat turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, akan mengatur pemanfaatan akal imitasi atau kecerdasan artifisial (AI).
“Jadi, Pak Wamen (Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej) sudah menjelaskan ya bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti salah satu teknologi informasinya kemungkinan akan menggunakan BAP (berita acara pemeriksaan, red.) secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Menurut dia, pemanfaatan AI tersebut akan membuat pernyataan yang disampaikan terperiksa ataupun tersangka dapat langsung diketik secara otomatis, sehingga tinggal ditandatangani saja.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hal tersebut akan diatur dalam Rancangan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
“Jadi, semua kemajuan-kemajuan itu yang kami siapkan dalam pelaksanaan KUHAP kita,” katanya.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sementara Pasal 30 KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
Rekaman tersebut dapat dipakai untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa. Namun, aturan lebih lanjut perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Menkum ungkap progres pembentukan lima peraturan pelaksana KUHP
Baca juga: Menkum: Keadilan restoratif bukan untuk korupsi dan kekerasan seksual
Baca juga: Menkum sebut RPP dan Rancangan Perpres turunan KUHAP masih berprogres
“Jadi, Pak Wamen (Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej) sudah menjelaskan ya bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti salah satu teknologi informasinya kemungkinan akan menggunakan BAP (berita acara pemeriksaan, red.) secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Menurut dia, pemanfaatan AI tersebut akan membuat pernyataan yang disampaikan terperiksa ataupun tersangka dapat langsung diketik secara otomatis, sehingga tinggal ditandatangani saja.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hal tersebut akan diatur dalam Rancangan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
“Jadi, semua kemajuan-kemajuan itu yang kami siapkan dalam pelaksanaan KUHAP kita,” katanya.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sementara Pasal 30 KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
Rekaman tersebut dapat dipakai untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa. Namun, aturan lebih lanjut perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Menkum ungkap progres pembentukan lima peraturan pelaksana KUHP
Baca juga: Menkum: Keadilan restoratif bukan untuk korupsi dan kekerasan seksual
Baca juga: Menkum sebut RPP dan Rancangan Perpres turunan KUHAP masih berprogres



