JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Naional (BNN) mengungkapkan sebuah apartemen di Jakarta Utara atau Jakut dijadikan tempat untuk meracik serta mengolah narkoba yang dikemas dalam bentuk liquid vape dan happy water, Selasa (6/1/2026).
Plt Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo mengatakan pihaknya telah menangkap empat orang dalam pengungkapan kasus tersebut. Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat tersangka tadi, sekarang sedang dalam pendalaman oleh para penyidik," kata Budi dalam keterangannya pada Selasa, dilaporkan Jurnalis KompasTV, Renata Panggalo.
Baca Juga: Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika, Dipakai Nge-vape Kini Bisa Dihukum
Selain meringkus empat tersangka, BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya ribuan bungkus serbuk rasa dan puluhan cartridge vape siap edar.
"Dari olah TKP (tempat kejadian perkara) yang dilakukan oleh para penyidik, menemukan ada ribuan bungkus happy water, termasuk bungkus merek minuman lokal yang dijadikan sebagai penyamaran peredaran daripada happy water," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 10.000 cartridge kosong yang siap diisi hasil olahan narkotika. Ditemukan juga alat injeksi atau jarum suntik untuk mengisi cairan narkotika ke cartridge liquid vape tersebut.
Lebih lanjut, Budi menuturkan, keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam memproduksi dan mengedarkan narkotika tersebut.
"Kami mendapatkan gambaran dari salah satu tersangka yang perempuan, terutama yang fungsi atau perannya meracik sekaligus mengendalikan kegiatan ini," ujarnya.
"Tentu hal ini belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik."
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- narkoba
- bnn
- liquid vape
- happy water
- nakotika
- jakut




