Palguna Ajukan Syarat sebelum Terima Kembali Menjabat di MKMK

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku mengajukan syarat saat dirinya diminta kembali untuk menjabat di MKMK.

Dilansir Antara, tiga anggota MKMK periode 2025 yaitu Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur, resmi kembali menjabat sebagai anggota MKMK untuk periode tahun 2026.

Ketiganya mengucap sumpah jabatan di hadapan Ketua MK Suhartoyo di Aula Gedung I MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Pengucapan sumpah juga disaksikan hakim konstitusi lainnya serta pejabat di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

“Begini kalau saya boleh membocorkan sedikit, ketika kami dikontak bahwa akan diperpanjang itu ada syarat yang tidak boleh ditolak yang saya ajukan. Yaitu, bahwa kami bertiga tidak diganti,” ucap Palguna usai pelantikan, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Thifal Solesa Waldi .

Baca Juga: Anwar Usman Dapat Surat Peringatan MKMK Buntut Sering Absen Sidang-Rapat MK

“Demikian juga tim kerjanya, jika syarat itu terpenuhi, baru saya mau. Karena susah menyusun teamwork yang solid itu, gitu ya. Di tengah suasana yang seperti Anda tahulah seperti sekarang ini, kita membutuhkan bukan hanya soliditas kerja tapi juga yang lebih penting adalah mental, gitu kira-kira begitu.”

Oleh karena itu, Palguna mengaku tidak mengubah struktur anggota majelis kehormatan maupun tim yang membentuk kerja MKMK.

Dia menuturkan, MKMK juga tidak memiliki target kerja yang ditetapkan selama bertugas hingga 31 Desember 2026.

“Tidak ada hal khusus kecuali barangkali kami menyodorkan beberapa saran ya yang berkaitan dengan mungkin sedikit perubahan teknis dalam PMK yang mengatur tentang MKMK yang berkaitan dengan mungkin penerapan apa, butir-butir penerapan dari Sapta Karsa Hutama yang barangkali membutuhkan sedikit penyesuaian ya,” ujar Palguna.

“Karena perkembangan yang terjadi yang memang menuntut, saya kira ada perubahan. Prinsipnya tetap sama, ada 7 prinsip dan patokannya tetap juga mengacu pada Sapta Karsa Hutama.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • i dewa gede palguna
  • palguna
  • ketua mkmk
  • mkmk
  • majelis kehormatan mahkamah konstitusi
  • mahkamah konstitusi
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Baru Sebulan Bebas, Residivis Jambret Ditangkap Lagi Usai Gasak iPhone Jemaat Gereja di Kelapa Gading
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Defisit APBN Melebar, Ekonomi Downfall
• 14 jam lalumerahputih.com
thumb
Jejak Taipan Chen Zhi Buron Scam Kripto yang Dibekuk di Kamboja
• 8 jam laludetik.com
thumb
Ammar Zoni Berharap Bebas Tahun Ini dan Bisa Kembali Bertemu Anak
• 9 jam lalugrid.id
thumb
MBG Tetap Jalan Saat Ramadan, Target Utama Ibu Hamil Menyusui dan Balita
• 5 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.