Pernikahan 14 Tahun Berakhir Cerai, Andhara Early Akui Tak Sanggup Jika Harus Mulai dari Nol Lagi

grid.id
1 hari lalu
Cover Berita

Grid.ID - Andhara Early akhirnya buka suara soal perceraiannya dengan Bugi Ramadhana setelah 14 tahun membina rumah tangga. Ia mengaku tidak sanggup jika harus kembali memulai segalanya dari awal.

Andhara menyebut keputusan berpisah bukan diambil secara singkat. Ia mengaku telah memberi kesempatan kepada Bugi pada masa yang ia sebut sebagai injury time, namun hasilnya tidak sesuai harapan.

“Empat belas tahun itu nggak gampang buat gue, kalau harus balik ke nol lagi, itu berat,” ujar Andhara dikutip Grid.ID melalui tayangan Youtube Reyben Entertainment, Senin (05/01/2026).

Menurutnya, perbedaan frekuensi menjadi alasan utama kandasnya rumah tangga tersebut. Ia menggambarkan kondisi itu seperti dua orang yang berjalan bersama, tetapi berada di gelombang yang berbeda sehingga sulit untuk seirama.

Meski demikian, Andhara menegaskan perceraian bukan semata-mata dipicu faktor ekonomi. Ia menyebut persoalan finansial ada, tetapi bukan menjadi penyebab utama perpisahan mereka.

Soal hak asuh anak, pengadilan menetapkan anak berada di bawah asuhan Andhara. Sementara untuk nafkah, ia menyebut Bugi tetap menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan.

Pasca perceraian, hubungan komunikasi Andhara dan Bugi masih terjalin dengan baik. Keduanya tetap berkoordinasi demi kepentingan anak dan masih saling berkomunikasi.

Andhara juga menegaskan rasa sayang kepada Bugi tidak sepenuhnya hilang. Namun, ia membedakan antara rasa sayang dan cinta yang menurutnya tidak bisa dipaksakan.

“Sayang pasti masih ada, tapi kalau cinta itu beda,” tutupnya.

Terkait kemungkinan rujuk, Andhara menyerahkan semuanya pada takdir Tuhan. Ia menegaskan tidak ingin hubungan terjalin kembali karena ego atau emosi semata.

Saat ini, Andhara memilih fokus memulihkan diri secara emosional. Ia mengaku masih dalam proses menata perasaan setelah belasan tahun menjalani pernikahan yang tidak mudah. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketua MK dan Menkumham Tegaskan Seluruh Putusan Mahkamah Konstitusi Wajib Dijalankan
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Ditetapkan Jadi Tersangka
• 19 jam lalueranasional.com
thumb
WNI DPO Kasus Pemerkosaan Dipulangkan dari Malaysia, KJRI Johor Bahru Serahkan ke Polres Bangkalan
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Pemprov Jabar Hentikan Pendanaan Operasional Masjid Raya Bandung, Ini Alasannya
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Arab Saudi Buka Pasar Properti untuk Asing, Kurangi Ketergantungan pada Minyak
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.