Korporasi dan Individu jadi Tersangka Kasus Pembalakan Penyebab Banjir Sumut

genpi.co
1 hari lalu
Cover Berita

GenPI.co - Korporasi dan individu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar hingga mengakibatkan bencana banjir di Sumatra Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka kasus pembalakan liar penyebab banjir di Sumut ini.

"Sudah (penetapan tersangka)," kata dia, Selasa (6/1).

Irhamni menjelaskan tersangka adalah korporasi dan individu.

"Dua-duanya (korporasi dan individu)," imbuh dia.

Meski begitu, Irhamni belum membeberkan secara detail identitas tersangka tersebut.

Dia mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipidter Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung gelar perkara pada pekan lalu.

Seperti diketahui, Dittipidter Bareskrim Polri memulai proses penyidikan bencana banjir Sumut.

Lokasinya adalah daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumut.

Dari hasil penyidikan, kayu gelondongan yang terbawa banjir tersebut sebagian besar tersebut berasal dari PT TBS.

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dari PT TBS.

Irhamni menegaskan pelaku akan dijerat dengan pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketua MK: Meskipun dari Sisi Tertentu Terasa Pahit, Putusan MKMK Obat Bagi Kami
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Saksi Akui Terima Rp50 Juta
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Resmi Bercerai dengan Atalia, Ini Respons Ridwan Kamil
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Wagub Babel Hellyana Selesai Diperiksa, Kuasa Hukum: Alhamdulillah Tidak Ditahan
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Simone Inzaghi Tolak Tawaran Manchester United, Pilih Bertahan di Al-Hilal
• 2 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.