GenPI.co - Korporasi dan individu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar hingga mengakibatkan bencana banjir di Sumatra Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka kasus pembalakan liar penyebab banjir di Sumut ini.
"Sudah (penetapan tersangka)," kata dia, Selasa (6/1).
Irhamni menjelaskan tersangka adalah korporasi dan individu.
"Dua-duanya (korporasi dan individu)," imbuh dia.
Meski begitu, Irhamni belum membeberkan secara detail identitas tersangka tersebut.
Dia mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipidter Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung gelar perkara pada pekan lalu.
Seperti diketahui, Dittipidter Bareskrim Polri memulai proses penyidikan bencana banjir Sumut.
Lokasinya adalah daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumut.
Dari hasil penyidikan, kayu gelondongan yang terbawa banjir tersebut sebagian besar tersebut berasal dari PT TBS.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dari PT TBS.
Irhamni menegaskan pelaku akan dijerat dengan pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464202/original/051549500_1767682586-sidang_korupsi_chromebook.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4998554/original/058516500_1731235145-20241110-Kampanye_RK-ANG_1.jpg)
