Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya kewaspadaan umat Islam terhadap keberadaan aliran-aliran yang menyimpang dari ajaran Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, memaparkan secara rinci kriteria aliran sesat yang menjadi acuan resmi MUI dalam menetapkan fatwa terkait akidah.
Prof. Niam menekankan bahwa kriteria ini merupakan hasil kesepakatan nasional yang telah dirumuskan secara kolektif oleh para ulama dalam rapat kerja nasional MUI. Scroll lebih lanjut yuk!
Adapun terdapat 10 tanda atau kriteria aliran sesat menurut MUI, yaitu:
- Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam
- Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i
- Meyakini turunnya wahyu sesudah al qur’an
- Mengingkari otentisitas dari kebenaran al qur’an
- Melakukan penafsiran al qur’an yang tidak berdasar kaidah tafsir
- Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran islam
- Melecehkan atau mendustakan Nabi
- Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir
- Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah
- Mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.
Selain kriteria tersebut, MUI juga telah memiliki pedoman lain, seperti kriteria penetapan kafir, prinsip kehati-hatian agar tidak mudah mengkafirkan seseorang, serta kriteria penodaan agama yang juga selaras dengan ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Prof. Niam menjelaskan bahwa fatwa MUI tidak hanya terbatas pada persoalan ibadah praktis. Dalam hukum Islam, terdapat tiga ranah utama, yakni ahkam khuluqiyyah (akhlak), ahkam amaliyyah (perbuatan), dan ahkam i’tiqadiyyah (akidah).
Selama ini, fatwa MUI memang lebih banyak berada pada ranah ahkam amaliyyah, namun persoalan akidah tetap menjadi perhatian serius.
“Salah satu yang menjadi tugas MUI adalah melakukan perlindungan kepada umat dari akidah yang salah dan sesat. Karenanya, dalam fatwa MUI juga membahas dan menetapkan terkait masalah-masalah akidah dan aliran keagamaan,” ungkapnya, mengutip laman resmi MUI, Selasa 6 Januari 2026.
Ia mengakui bahwa akidah merupakan ranah privat yang sulit dijangkau hukum. Namun, ketika keyakinan tersebut disebarkan ke ruang publik melalui tulisan, dakwah, atau ajakan terbuka, maka ia berubah menjadi ranah perbuatan yang dapat difatwakan.


