REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akhirnya melakukan penyidikan terkait korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tak ada kompetisi maupun rivalitas antar aparat penegak hukum dalam misi bersama pemberantasan korupsi. Budi berharap di tangan penyidik kejaksaan, perkara serupa yang sudah dihentikan penyidikannya oleh KPK itu dapat mengungkap utuh kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara setotal Rp 2,7 triliun itu.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Viral Surat Edaran Imigrasi Tolak Warga Palestina, Ini Kata Menteri Imipas
- Kemenag Buka Seleksi Nasional Madrasah Unggulan 2026, Simak Jalur dan Jadwalnya
- Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Selama 12 Bulan Buntut Kecelakaan Tol Krapyak
“Kami (KPK) memandang tidak ada kompetisi dalam sebuah penanganan perkara korupsi, dan KPK tentu mendukung penuh langkah kejaksaan yang melakukan penyidikan perkara di Konawe (Utara) ini,” kata Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Budi berharap, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung agar dapat menuntaskan kasus tersebut sampai membawa pihak-pihak terlibat ke persidangan.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
“Dan KPK tentu juga berharap penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di Kejaksaan Agung. Bisa menyasar kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu. Dan semuanya bisa dituntaskan, semua pihak-pihak yang puna peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara tuntas,” ujar Budi.
Pada Rabu (31/12/2025) Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengumumkan tentang Jampidsus yang sedang melakukan penyidikan terkait korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara, Sultra.
Anang mengatakan, kasus tersebut sudah dalam penyidikan di Jampidsus sejak Agustus-September 2025 lalu. “Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)




