Putusan Cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Digelar Hari Ini, Pengadilan Agama Agendakan Sidang Secara Online

grid.id
1 hari lalu
Cover Berita

Grid.ID - Putusan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya digelar hari ini. Pengadilan Agama agendakan sidang secara online.

Sidang putusan gugatan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan berlangsung hari ini, pada Rabu (7/1/2026). Agenda ini disebut akan berlangsung melalui E-court dan berlangsung secara online.

Adapun, Pengadilan Agama (PA) Bandung awalnya mengagendakan jadwal putusan cerai, pada Rabu 21 Januari 2026. Namun, putusan kemudian dimajukan lantaran proses mediasi kedua belah pihak sudah selesai sejak 19 Desember 2025.

“Sidang putusan tanggal 7 Januari 2026, karena mediasi sudah selesai di tanggal 19 Desember,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi.

Senada dengan Wenda, kuasa hukum Atalia Praratya yaitu Debi Agusfriansyah juga mengatakan bahwa sidang kliennya dipercepat dari jadwal karena hasil mediasi kedua belah pihak telah didapatkan. Dia lalu memastikan selama proses gugatan tak ada kendala yang berarti.

“Tidak ada kendala, semua sesuai tahapan hukum acara peradilan agama,” ujar Debi.

Terkait putusan sidang perceraian melaui E-court secara online, membuat Ridwan Kamil dan Atalia tak diwajibkan datang ke kantor pengadilan. Setelah putusan itu dibacakan secara digital, maka secara hukum berakhir juga perjalanan pernikahan mereka setelah 29 tahun bersama.

Sebelum putusan cerai ini dilakukan, keduanya sempat melakukan sidang kedua, pada Rabu (31/12/2025) lalu. Dalam agenda pembacaan gugatan cerai itu, Atalia Praratya datang langsung ke Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 09.50 WIB.

Pada kesempatan itu, Atalia terlihat didampingi Debi Agustriansa, dan langsung memasuki ruang persidangan. Saat ditemui wartawan, Atalia memilih tidak banyak berbicara dan hanya tersenyum dan meminta doa atas proses hukum yang tengah dijalaninya.

“Alhamdulillah sehat. Minta doanya ya,” ujar Atalia, dilansir dari Kompas.com.

Dalam persidangan tersebut, Atalia sempat memberikan komentarnya terkait isu orang ketiga yang disebut mendasari perceraiannya dengan Ridwan Kamil. Hal itu kemudian dibantah secara tegas olehnya.

 

"Oh (orang ketiga), tidak ada dalam gugatan ya. Isu yang beredar itu tidak benar," tegas Atalia.

Penegasan ini diperkuat oleh tim kuasa hukum kedua belah pihak yang menyatakan bahwa poin materi gugatan murni berdasarkan kesepakatan bersama untuk berpisah secara baik-baik. Dalam proses sidang kedua itu, Atalia menghadirkan dua orang saksi kunci yaitu kakak kandung serta asisten rumah tangga, untuk memperkuat dalil gugatannya.

Sebelum putusan cerai Ridwan Kamil dilakukan, mantan Gubernur Jawa Barat ini disebut sempat ingin mempertahankan rumah tangganya. Akan tetapi Atalia Praratya tetap bersikeras untuk bercerai dari suaminya itu.

"Beliau itu mempunyai keinginan mempertahankan rumah tangganya. Namun pada saat salah satu pihak, dalam hal ini Bu Atalia masih tetap melanjutkan gugatan perceraiannya, Pak RK tak bisa melakukan apapun," ujar Wenda Aluwi.

Meski berat mengikuti kemauan Atalia, Ridwan Kamil akhirnya memilih untuk melakukan pertimbangan atas permintaan istrinya itu. Melansir dari Tribunseleb, Ridwan Kamil selanjutnya disebut ikhlas untuk melepaskan Atalia demi kebaikan bersama.

"Sudah ikhlas ingin memberikan apa yang diminta oleh Bu Atalia yang ingin bercerai, kan kita nggak bisa nahan orang, ya dengan mempertimbangkan banyak hal lah untuk kebaikan bersama," lanjut Wenda Aluwi.

"Kan pada prinsipnya mereka masih bisa berkomunikasi sebagai teman setelah nanti perceraian untuk mengurus anak dan lain-lain. Intinya Pak RK ingin yang terbaik untuk semuanya serta anak-anak," terangnya. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
El Clasico Persib vs Persija Dijaga Ketat, Polda Jabar Kerahkan 3 Ribu Personel Gabungan
• 1 jam laludisway.id
thumb
Petugas Haji 2026 Masuk Barak Mulai 10 Januari Ikut Diklat Semimiliter
• 3 jam lalumerahputih.com
thumb
Saham Nikel Terkoreksi usai Reli, Analis Soroti Empat Emiten Ini
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Nenek Elina Laporkan 5 Orang ke Polisi Terkait Pemalsuan Dokumen Tanah
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pelantikan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
• 20 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.