Bandingkan dengan Nikita Mirzani, Doktif Heran Richard Lee Tak Ditahan Padahal Rugikan Ratusan Miliar

grid.id
1 hari lalu
Cover Berita

Grid.ID – Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) mempertanyakan mengapa hingga kini dokter Richar Lee belum juga ditahan, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Apalagi dalam laporan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen ini, nilai kerugian yang dialami masyarakat ditaksir mencapai angka fantastis.

Kuasa Hukum Doktif, Teuku Muda Sulistiansyah, membandingkan nasib dokter Richard Lee dengan Nikita Mirzani beberapa waktu lalu yang langsung ditahan meski nilai kerugiannya jauh lebih kecil.

"Karena uang yang dihabiskan ini bukan satu M (Miliar). Nikita Mirzani, dugaannya 4 Miliar (langsung ditahan). Sangat miris dan aneh sekali," ujar Teuku Muda di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2026).

Hal serupa juga diungkapkan langsung oleh Doktif sendiri. Ia merasa heran karena dokter Richard Lee tidak segera ditahan seperti Nikita Mirzani.

"Nikita (Mirzani) dengan (kerugian) 4M ditahan dugaannya, sedangkan si DRL ini kan (kerugian) ratusan miliar, (ancaman penjara) 12 tahun, kok enggak ditahan?" ujar Doktif.

Pihak Doktif pun menilai seharusnya kasus dokter Richard Lee yang diduga merugikan konsumen hingga ratusan miliar rupiah mendapat perlakuan hukum yang lebih tegas.

"Apabila Polda Metro Jaya, kerugiannya diduga ratusan miliar, kok dilepaskan? Ini enggak fair, enggak adil. Mana keadilannya untuk para mafia skincare Indonesia?" tegas Teuku Muda.

Doktif sendiri menambahkan bahwa angka ratusan miliar berasal dari penjualan produk-produk yang diduga overclaim yang laris manis di pasaran.

"Dia ganti uang kalian para-para korban White Tomato, DNA Salmon. Ratusan miliar guys. Kalian wajib untuk minta itu. Kalian berhak untuk menerima itu," seru Doktif.

Lebih lanjut, Doktif mendesak polisi untuk segera melakukan penahanan. Menurutnya, syarat untuk penahanan sudah terpenuhi karena ancaman hukuman bagi DRL di atas 5 tahun penjara.

"Barang buktinya lebih dari dua. Ancaman penahanan di atas 5 tahun. Layak untuk ditahan. Biar ada jeranya ini manusia," pinta Doktif.

Sebagai informasi, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasus ini bermula dari perseteruan keduanya yang saling lapor. Sebelumnya, Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025 atas laporan dr Richard Lee. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Satgas PKH Ingatkan 20 Perusahaan Bayar Denda Kebun Sawit dan Tambang Ilegal
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Jaksa Ajukan Penyitaan Aset Nadiem di Dharmawangsa, Diduga Terkait Korupsi Laptop
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, Kertajati Kosong Melompong, Hanya Ada Orang Wisata Gelar Tikar
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bursa Asia Dibuka Beragam Imbas Pernyataan Keras Donald Trump Tekan Pasar Global
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Populer, Jasad ditemukan dalam bangkai kapal-Sitaro darurat bencana
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.