Jakarta, tvOnenews.com - Survei nasional LSI Denny JA mengungkapkan bahwa sebanyak 66,1 persen responden tidak setuju jika mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan oleh DPRD.
Wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD ini belakangan mencuat ke publik dan muncul pro dan kontra di masyarakat.
Berdasarkan survei tersebut, hanya 28,6 persen responden yang setuju akan wacana tersebut, sementara 5,3 persen lainnya tidak menjawab atau tidak tahu.
"Ini bukan sekadar mayoritas tipis, melainkan mayoritas kuat, melampaui ambang psikologis 60% yang dalam ilmu opini publik menandai penolakan sistemik, bukan fluktuasi sesaat," kata peneliti LSI Denny JA Ardian Sopa, Rabu (7/1/2026).
Di dalam survei itu juga menunjukkan bahwa penolakan tidak hanya terjadi pada satu kelompok masyarakat, namun hamper seluruh lapisan.
Mayoritas konstituen hampir semua partai politik juga menolak Pilkada DPRD, bahkan di partai-partai besar, angka penolakan berkisar 56–95% tergantung basisnya.
"Ini berarti dukungan elektoral tidak otomatis berbanding lurus dengan persetujuan atas perubahan sistem demokrasi," tuturnya.
Ia juga menilai, isu tersebut akan segera dimanfaatkan oposisi dan mayoritas publik yang kecewa.
Ardian menilai, data di dalam survei ini perlu menjadi alarm dini untuk pembuat kebijakan.
Sebab, perubahan dalam Pilkada tanpa mandat publik bisa menimbulkan krisis legitimasi dari masyarakat.
Adapun survei ini dilakukan terhadap 1.200 responden, dengan metode multi-stage random sampling, dilakukan 10-19 Oktober 2025.
Selain itu, survei ini juga dilengkapi oleh wawancara tatap muka dengan kuesioner terstruktur. (iwh)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5264330/original/034724000_1750844489-IMG-20250625-WA0011.jpg)