Yai Mim alias Imam Muslimin—mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang—merespons penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pornografi atas laporan Nurul Sahara, yang merupakan tetangganya sendiri. Ia mengaku siap dipenjara.
“Yai Mim jika dinyatakan bersalah, silakan. Yai Mim dipenjara, saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” kata Yai Mim melalui sebuah video yang diterima kumparan, Rabu (7/1).
Yai Mim mengaku tidak akan melakukan perlawanan terhadap penetapannya sebagai tersangka.
“Saya tidak akan mengeluarkan uang sepeser pun, baik kepada pengacara maupun kepada siapa pun. Serupiah pun tidak akan saya keluarkan untuk menang,” ujarnya.
“Biar kalah asal benar. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung bukan uang, bukan orang, dan bukan siapa-siapa, melainkan keadilan dan kebenaran,” lanjutnya.
Ia juga meminta agar uang yang diberikan oleh istrinya dikembalikan. Sebab, selama ini ia mengaku tidak pernah memberikan uang melalui transfer, kecuali uang tunai untuk kebutuhan makan dan keperluan lainnya. Menurutnya, lebih baik ia dipenjara daripada uang tersebut digunakan untuk penanganan proses hukumnya.
“Kalau minta ke istri saya dan ditransfer oleh istri saya, tolong dikembalikan sekarang juga. Saya lebih baik dipenjara daripada istri saya diperas. Jika istri saya telah mentransfer uang untuk penanganan hukum kasus Yai Mim dengan Bu Sahara kepada siapa pun, tolong kembalikan uang itu, apakah kepada Agustian, Indah, atau Dino, kecuali jika dari saya memang sebagai hadiah,” tukasnya.
Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi LP 338/II/2025 yang dilaporkan oleh Sahara.
Sahara, yang merupakan tetangga Yai Mim, melaporkan dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kepolisian belum menahan Yai Mim karena masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.




