Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan klarifikasi bahwa kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1) siang adalah untuk pencocokan data perubahan fungsi kawasan hutan.
"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu malam.
Dia menjelaskan bahwa proses yang terjadi pada siang hari tadi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi.
Pihak Kemenhut menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif.
Baca juga: Kemenhut lanjutkan pembersihan kayu banjir di Aceh dan Sumut
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenhut, ujarnya, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance).
"Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang," jelas Ristianto.
Sebelumnya, terdapat pemberitaan mengenai penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Kemenhut pada hari ini.
Baca juga: Kemenhut identifikasi wilayah rehabilitasi hutan terdampak banjir
"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu malam.
Dia menjelaskan bahwa proses yang terjadi pada siang hari tadi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi.
Pihak Kemenhut menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif.
Baca juga: Kemenhut lanjutkan pembersihan kayu banjir di Aceh dan Sumut
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenhut, ujarnya, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance).
"Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang," jelas Ristianto.
Sebelumnya, terdapat pemberitaan mengenai penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Kemenhut pada hari ini.
Baca juga: Kemenhut identifikasi wilayah rehabilitasi hutan terdampak banjir





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F01%2F05%2F9f3cb454-4b1e-4bff-81c3-1728b21d9cbb.jpg)