Bocor! Chat Terakhir Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sebelum Bercerai, Isinya....

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Bandung, VIVA – Sidang putusan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah resmi diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung. Putusan tersebut dibacakan secara daring melalui sistem e-court pada Rabu, 7 Januari 2026.

Menariknya, di balik putusan perceraian tersebut, terungkap fakta bahwa Ridwan Kamil dan Atalia Praratya masih menjalin komunikasi hingga jelang hari putusan dibacakan. Bahkan, isi percakapan terakhir keduanya disebut jauh dari nuansa konflik. Apa isinya? Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

Baca Juga :
Pengacara Buka Suara soal Isu Arka Anak Hubungan Gelap Ridwan Kamil-Aura Kasih, Ungkap Fakta Ini
Cerai dengan Ridwan Kamil, Hak Asuh Zara Jatuh ke Atalia Praratya

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengungkapkan bahwa kliennya dan Atalia masih aktif berkomunikasi melalui pesan singkat untuk mengurus berbagai keperluan.

"Melalui aplikasi WhatsApp, keduanya masih sangat aktif berinteraksi untuk mengurus berbagai keperluan," ujar Wenda.

Ia menyebut, pada pagi hari sebelum proses perceraian berjalan, Ridwan Kamil dan Atalia masih saling bertukar pesan ringan yang bersifat praktis.

"Pagi tadi pun mereka masih saling bertukar pesan singkat. Contohnya bertanya soal letak barang, 'Dulu kamu meletakkan barang ini di mana ya?'" kata Wenda.

Sementara itu, putusan cerai sendiri disampaikan secara elektronik kepada masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat. Sidang berlangsung singkat setelah sebelumnya upaya mediasi tidak membuahkan hasil rujuk.

Humas Pengadilan Agama Bandung, Ihwan Sopyan, menjelaskan bahwa perkara cerai tersebut diperiksa sepenuhnya secara daring karena sejak awal didaftarkan melalui sistem elektronik.

“Bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat berinisial AT melawan tergugat berinisial RK dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, sehingga gugatan dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Ihwan, Rabu 7 Januari 2026.

Meski gugatan dikabulkan, Ihwan menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah. Selain itu, isi putusan tidak dapat dipublikasikan secara terbuka karena perkara perceraian bersifat privat dan tertutup.

"Bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka peluang upaya hukum banding bagi masing-masing pihak dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan dibacakan," katanya.

Pasca putusan tersebut, Ridwan Kamil turut menyampaikan pernyataan resmi. Ia menyatakan menerima hasil persidangan yang telah diputuskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :
Ridwan Kamil Buka Suara: Perceraian dengan Atalia Merupakan Jalan Terbaik
Resmi Bercerai dengan Atalia, Ridwan Kamil Dapat Hak Asuh Arka
Tok! Ridwan Kamil-Atalia Resmi Bercerai

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Di Bawah Pembinaan DPMD, Desa-desa di Pangkep Kian Mandiri dan Berprestasi
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Realisasi Pajak 2025 Meleset dari Target APBN
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Anggota TNI Peraih Medali SEA Games Diganjar Kenaikan Pangkat dan Sekolah Perwira
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Kenaikan Gaji PNS 2026, Purbaya: Lihat Kondisi Keuangan 
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
Kemlu: WNI Ditangkap di Yordania, Diduga Dukung ISIS
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.