Bandung, VIVA – Sidang putusan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah resmi diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung. Putusan tersebut dibacakan secara daring melalui sistem e-court pada Rabu, 7 Januari 2026.
Menariknya, di balik putusan perceraian tersebut, terungkap fakta bahwa Ridwan Kamil dan Atalia Praratya masih menjalin komunikasi hingga jelang hari putusan dibacakan. Bahkan, isi percakapan terakhir keduanya disebut jauh dari nuansa konflik. Apa isinya? Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengungkapkan bahwa kliennya dan Atalia masih aktif berkomunikasi melalui pesan singkat untuk mengurus berbagai keperluan.
"Melalui aplikasi WhatsApp, keduanya masih sangat aktif berinteraksi untuk mengurus berbagai keperluan," ujar Wenda.
Ia menyebut, pada pagi hari sebelum proses perceraian berjalan, Ridwan Kamil dan Atalia masih saling bertukar pesan ringan yang bersifat praktis.
"Pagi tadi pun mereka masih saling bertukar pesan singkat. Contohnya bertanya soal letak barang, 'Dulu kamu meletakkan barang ini di mana ya?'" kata Wenda.
Sementara itu, putusan cerai sendiri disampaikan secara elektronik kepada masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat. Sidang berlangsung singkat setelah sebelumnya upaya mediasi tidak membuahkan hasil rujuk.
Humas Pengadilan Agama Bandung, Ihwan Sopyan, menjelaskan bahwa perkara cerai tersebut diperiksa sepenuhnya secara daring karena sejak awal didaftarkan melalui sistem elektronik.
“Bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat berinisial AT melawan tergugat berinisial RK dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, sehingga gugatan dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Ihwan, Rabu 7 Januari 2026.
Meski gugatan dikabulkan, Ihwan menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah. Selain itu, isi putusan tidak dapat dipublikasikan secara terbuka karena perkara perceraian bersifat privat dan tertutup.
"Bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka peluang upaya hukum banding bagi masing-masing pihak dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan dibacakan," katanya.
Pasca putusan tersebut, Ridwan Kamil turut menyampaikan pernyataan resmi. Ia menyatakan menerima hasil persidangan yang telah diputuskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467447/original/017508900_1767886053-Panglima_TNI_Jenderal_Agus_Subiyanto_memberikan_penghargaan_kepada_anggota_TNI_sekaligus_atlet_peraih_medali_di_SEA_Games.jpg)

