Jakarta: Masa pencegahan ke luar negeri untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji segera habis. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meyakini penyidik memiliki strategi.
"Penyidik pastinya melakukan kerjaan sesuai dengan apa yang menjadi tugas atau kewenangannya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 8 Januari 2026.
Setyo mengatakan, KPK segera memberikan informasi baru terkait perkembangan pencegahan Yaqut ke luar negeri. Sejalan dengan itu, pencarian bukti terus dikebut.
Baca Juga :
Ketua KPK Bantah Pimpinan Terbelah dalam Pengusutan Kasus Korupsi Kuota HajiMasalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membagi kuota dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F02%2F03%2F08576e1ae6baede4cf32cd79a0daecda-Tukin1.jpg)

