JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi yang paling sering digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025.
Hal tersebut disampaikan Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025 sekaligus pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
"Berkenaan dengan pengujian undang-undang, tercatat bahwa UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini, yakni dengan 20 permohonan," ujar Suhartoyo, Rabu.
Baca juga: MK Pertama Kalinya Diskualifikasi Seluruh Paslon di Satu Daerah pada 2025
Di bawah UU TNI, ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) dengan 18 permohonan.
"UU Polri sebanyak 18 permohonan," ujar Suhartoyo.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Mahkamah Konstitusi, UU Pemilu, UU TNI, uu polri, uu tni digugat ke mk, UU Pemilu digugat, Suhartoyo, MK, uu pemilu digugat ke mk, UU TNI digugat, UU Polri digugat, uu polri digugat ke mk&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8xMDU4MDU1MS91dS10bmktcGFsaW5nLXNlcmluZy1kaWd1Z2F0LWtlLW1rLXBhZGEtMjAyNS1kaXN1c3VsLXV1LXBvbHJp&q=UU TNI Paling Sering Digugat ke MK pada 2025, Disusul UU Polri§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Selain UU TNI dan UU Polri, MK paling banyak menerima permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan 18 permohonan.
Kemudian ada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digugat sebanyak 11 kali.
MK juga menerima sembilan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara pada 2025.
Baca juga: Jimly Sebut 2024 sebagai Tahun Terberat MK, Kini Kepercayaan Publik Mulai Kembali
Total, MK telah menangani sebanyak 701 permohonan atau perkara sepanjang 2025.
Rinciannya, 366 permohonan pengujian undang-undang, 334 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah, dan 1 permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara telah diputus.
Suhartoyo menjelaskan, penanganan perkara pengujian undang-undang pada 2025 mencatatkan rekor tertinggi dalam sejarah MK, ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
"Lonjakan jumlah permohonan ini tidak hanya mencerminkan peningkatan beban kerja, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya, yang didukung oleh kemudahan hukum acara serta pemanfaatan teknologi informasi di MK," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Siap-siap MK, DPR, dan Pemerintah Hadapi Antrean Gugatan KUHP Baru
Selain itu, MK telah memutus permohonan pengujian undang-undang pada 2025 sebanyak 263 permohonan, tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan amar putusan, tercatat 33 permohonan dikabulkan, 87 ditolak, 96 dinyatakan tidak dapat diterima, 42 ditarik kembali, dan 5 dinyatakan gugur.
Suhartoyo pun menegaskan, setiap putusan Mahkamah sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan seluruh pihak sebagai perwujudan prinsip negara hukum.
Baca juga: Ketua MK: Mari Jaga MK agar Tidak Terpengaruh Tekanan Politik
"Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, sudah sepatutnya untuk dipatuhi dan dijalankan," kata Suhartoyo.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




