Kasus-kasus yang merugikan konsumen terus berulang, tetapi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tak kunjung menemui kepastian. Dalam beberapa tahun terakhir, konsumen Indonesia dihadapkan pada kenyataan pahit.
Data pribadi mereka bocor, disalahgunakan, dan diperdagangkan, sementara mekanisme perlindungan hukum berjalan tertatih. Ironisnya, di tengah eskalasi pelanggaran tersebut, negara justru tampak ragu dan lamban menuntaskan revisi UUPK.
Padahal, wacana terkait revisi UUPK menjadi salah satu Prolegnas Prioritas 2025 yang seharusnya sudah diproses DPR RI. Namun, sampai sekarang tak kunjung terealisasi juga.
Situasi ini tentunya menimbulkan pertanyaan: Mengapa revisi UUPK terus tertunda, padahal kerugian konsumen semakin nyata dan sistemik, khususnya dalam relasi konsumsi berbasis data?
UUPK dalam Bayang-Bayang ZamanDalam beberapa tahun terakhir, publik berulang kali dikejutkan oleh kebocoran data pelanggan layanan digital, pengguna platform perdagangan elektronik, nasabah layanan keuangan, hingga peserta layanan publik.
Polanya nyaris seragam: data pribadi konsumen tersebar, dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab, dan berujung pada penipuan, teror pemasaran, bahkan kerugian finansial. Namun, ketika konsumen menuntut pertanggungjawaban, proses hukum sering kali berakhir buntu.
Konsumen kerap tidak mengetahui siapa yang harus dimintai tanggung jawab: apakah pengelola platform, mitra usaha, atau pihak ketiga. Mekanisme ganti rugi tidak jelas, sementara beban pembuktian justru diletakkan pada konsumen. Dalam banyak kasus, pelaku usaha berlindung di balik klausul baku dan dalih kepatuhan prosedural.
Fenomena ini menunjukkan satu hal; kerangka perlindungan konsumen yang ada tidak lagi memadai untuk menghadapi ekonomi digital yang berbasis data.
UUPK disusun dalam konteks ekonomi konvensional, ketika relasi konsumsi masih didominasi transaksi langsung dan produk berwujud. Konsep pelaku usaha, kerugian konsumen, dan tanggung jawab hukum dirumuskan dalam logika abad ke-20. Akibatnya, ketika data pribadi menjadi “mata uang baru” dalam transaksi digital, UUPK kehilangan daya jangkaunya.
Dalam praktik ekonomi digital, konsumen sering kali dipaksa menyetujui kontrak baku elektronik yang panjang dan tidak transparan. Persetujuan atas penggunaan data pribadi menjadi formalitas semu.
Ketika data tersebut bocor atau disalahgunakan, konsumen tidak hanya kehilangan privasi, tetapi juga mengalami kerugian nyata. Namun, UUPK belum secara tegas menempatkan pelindungan data pribadi sebagai bagian integral dari hak konsumen. Di sinilah urgensi revisi UUPK seharusnya menjadi tak terbantahkan.
UU PDP, Revisi UUPK, dan NegaraPengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sering dijadikan alasan implisit untuk menunda revisi UUPK. Seolah-olah kehadiran UU PDP telah cukup menjawab seluruh persoalan. Pandangan ini keliru dan berbahaya.
UU PDP memang memberikan kerangka umum pelindungan data pribadi, tetapi tidak secara spesifik mengatur relasi konsumsi. Ia tidak dirancang untuk menjawab persoalan ketimpangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha. Tanpa revisi UUPK, pelanggaran data pribadi dalam konteks hubungan konsumen tetap menghadapi kekosongan mekanisme ganti rugi yang efektif dan mudah diakses.
Dengan kata lain, UU PDP dan UUPK seharusnya saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Menunda revisi UUPK dengan alasan telah ada UU PDP justru memperlebar celah perlindungan.
Penundaan revisi UUPK tidak dapat dilepaskan dari tarik ulur kepentingan ekonomi dan politik. Pemerintah tampak berhati-hati, bahkan cenderung ragu untuk memperkuat perlindungan konsumen karena khawatir dianggap mengganggu iklim usaha, khususnya di sektor digital.
Setiap wacana penguatan tanggung jawab pelaku usaha atas kebocoran data atau kerugian konsumen kerap dibenturkan dengan narasi kepastian usaha dan investasi. Akibatnya, revisi UUPK terus berada di ruang tunggu, sementara konsumen terus menanggung risiko.
Padahal, konstitusi tidak pernah memerintahkan negara untuk mengorbankan hak warga demi kenyamanan pasar. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas rasa aman. Dalam konteks ekonomi digital, rasa aman itu mencakup keamanan data pribadi konsumen.
Dalam negara hukum, kelambanan legislasi bukanlah sesuatu yang netral. Hukum yang tertinggal dari realitas sosial adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri. Ketika negara lamban merevisi UUPK, pesan yang sampai ke publik adalah bahwa kerugian konsumen bukan prioritas utama.
Sementara itu, pelaku usaha yang menikmati manfaat ekonomi dari pengelolaan data konsumen tidak mendapatkan dorongan hukum yang cukup kuat untuk meningkatkan standar perlindungan. Ketimpangan pun semakin melebar.
Revisi UUPK yang tak kunjung dilakukan di tengah maraknya pelanggaran data pribadi konsumen mencerminkan kegamangan negara dalam menjalankan amanah konstitusi. Negara seolah sadar akan masalah, tetapi ragu bertindak tegas.
Jika perlindungan konsumen terus ditunda atas nama kehati-hatian regulasi, yang dikorbankan adalah hak warga negara sendiri. Revisi UUPK tidak lagi bisa diperlakukan sebagai agenda sekunder. Ia adalah kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa hukum tetap berpihak pada manusia, bukan semata pada kepentingan ekonomi.
Tanpa keberanian politik untuk menuntaskan revisi UUPK, negara tidak hanya gagal melindungi konsumen di era digital, tetapi juga kehilangan kompas konstitusionalnya.




