JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, mengatakan tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.
Rullyandi menilai putusan MK tersebut kerap disalahpahami oleh publik.
Hal itu disampaikan Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Rullyandi mulanya mengatakan sejak awal Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA:Kompak! Komisi III DPR Sepakat Polri Tetap Berada di Bawah Presiden
"Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam Undang-Undang Kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu Undang-Undang Tahun '99 tentang Kepegawaian Negara," kata Rullyandi.
Dia mengatakan UU Kepegawaian kemudian diubah menjadi UU ASN. Dia mengatakan dalam UU itu, Polri masih ada dalam bagian dari ASN.
"Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah Presiden. Jadi kalau hari ini ada eselon 1, bintang 3, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive," ujarnya.
BACA JUGA:IMAJA Desak Polri Usut Kasus Penghinaan Pandji Pragiwaksono ke Adat Toraja
"Kalau kita mengabaikan itu, kita mengatakan bahwa tidak boleh ada penugasan Polri di jabatan sipil eselon I, maka kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat 1 yaitu Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, head of government. Itu tanda tangan administrasi negara atas nama Presiden untuk menerbitkan surat keputusan eselon I. Mau jadi sekjen, jadi dirjen, jadi irjen, itu boleh," sambung dia.
Menurutnya, UU Polri hanya memberikan larangan terhadap penugasan Polri yang bersangkutan dengan politik praktis.
Dia mengatakan untuk jabatan-jabatan politik praktis, maka diwajibkan anggota Polri untuk mundur.
Dia menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri selama ini kerap dijadikan dasar untuk menolak penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
Padahal, ketentuan tersebut pada hakikatnya bertujuan untuk mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis.
BACA JUGA:Pascabanjir Aceh Tamiang, Polri Gotong Royong Bersihkan SD Negeri 1 Karang Baru
- 1
- 2
- »




