Pakar Bongkar Fakta, Tak Ada Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

disway.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, mengatakan tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.

Rullyandi menilai putusan MK tersebut kerap disalahpahami oleh publik.

Hal itu disampaikan Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Rullyandi mulanya mengatakan sejak awal Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA:Kompak! Komisi III DPR Sepakat Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

"Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam Undang-Undang Kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu Undang-Undang Tahun '99 tentang Kepegawaian Negara," kata Rullyandi.

Dia mengatakan UU Kepegawaian kemudian diubah menjadi UU ASN. Dia mengatakan dalam UU itu, Polri masih ada dalam bagian dari ASN.

"Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah Presiden. Jadi kalau hari ini ada eselon 1, bintang 3, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive," ujarnya.

BACA JUGA:IMAJA Desak Polri Usut Kasus Penghinaan Pandji Pragiwaksono ke Adat Toraja

"Kalau kita mengabaikan itu, kita mengatakan bahwa tidak boleh ada penugasan Polri di jabatan sipil eselon I, maka kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat 1 yaitu Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, head of government. Itu tanda tangan administrasi negara atas nama Presiden untuk menerbitkan surat keputusan eselon I. Mau jadi sekjen, jadi dirjen, jadi irjen, itu boleh," sambung dia.

Menurutnya, UU Polri hanya memberikan larangan terhadap penugasan Polri yang bersangkutan dengan politik praktis.

Dia mengatakan untuk jabatan-jabatan politik praktis, maka diwajibkan anggota Polri untuk mundur.

Dia menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri selama ini kerap dijadikan dasar untuk menolak penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil.

Padahal, ketentuan tersebut pada hakikatnya bertujuan untuk mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis.

BACA JUGA:Pascabanjir Aceh Tamiang, Polri Gotong Royong Bersihkan SD Negeri 1 Karang Baru

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pria Lansia yang Hilang saat Cari Ikan di Sungai Ditemukan Tewas
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Pemerintah Perketat SLHS, Baru 4.535 SPPG Lulus Sertifikasi
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
7 Fakta Seputar Kontroversi Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Sidang Perkara Chromebook, Saksi Dinilai Beberkan Fakta Penting terkait Pengadaan
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Soal Pilkada Lewat DPRD, Istana Mengaku Bakal Dengar Masukan Masyarakat
• 1 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.