Perkara Silfester Dinilai Berpotensi Merusak Reputasi Kejaksaan

okezone.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai harus segera menemukan Silfester Matutina yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik. Jika tidak, reputasi Kejagung yang sedang moncer terancam.

Hal itu sebagaimana disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad dalam Program Interupsi bertajuk “Tahun Berganti, Silfester Belum Dibui” di iNews TV, Kamis (8/1/2026).

“Kita bantu sekarang sepenuhnya Kejaksaan Agung untuk menemukan Silfester. Mungkin sudah dikeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang), mungkin perlu ada semacam insentif bagi siapa yang menemukan,” ujarnya.

Baca Juga :
Belum Dieksekusi sejak 2018, Kejari Jaksel Buru Silfester Matutina

“Karena ini saya kira memang merusak reputasi Kejaksaan kalau seandainya tidak ditemukan, di luar prestasi yang luar biasa gitu loh,” sambungnya.

Di sisi lain, ia meyakini Kejagung tengah berupaya mencari yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini Silfester mampu menghilang dari radar pencarian.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Larangan Impor 12 Komoditas dan Era Baru Kebijakan Perdagangan
• 6 jam lalukompas.id
thumb
108 Baut Rel Dicuri di Jalur Blitar Rejotangan, Daop 7 Madiun Bergerak Cepat
• 21 jam lalugenpi.co
thumb
Pernah Hadapi Keduanya, Michael Chandler Jagokan Justin Gaethje atas Paddy Pimblett di UFC 324
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Langka! Ibu di AS Tak Sadar Hamil di Luar Kandungan, Bayi Lahir Sehat
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Dispendukcapil: Mayoritas Layanan Adminduk Sudah Online, Warga Tak Perlu Selalu ke Siola
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.