JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai harus segera menemukan Silfester Matutina yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik. Jika tidak, reputasi Kejagung yang sedang moncer terancam.
Hal itu sebagaimana disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad dalam Program Interupsi bertajuk “Tahun Berganti, Silfester Belum Dibui” di iNews TV, Kamis (8/1/2026).
“Kita bantu sekarang sepenuhnya Kejaksaan Agung untuk menemukan Silfester. Mungkin sudah dikeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang), mungkin perlu ada semacam insentif bagi siapa yang menemukan,” ujarnya.
“Karena ini saya kira memang merusak reputasi Kejaksaan kalau seandainya tidak ditemukan, di luar prestasi yang luar biasa gitu loh,” sambungnya.
Di sisi lain, ia meyakini Kejagung tengah berupaya mencari yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini Silfester mampu menghilang dari radar pencarian.
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2021%2F04%2F06%2Fced74962-9cf2-4ee1-8966-71daf9d3b7ec.jpg)


