KPK Panggil Eks Kajari Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati

kumparan.com
20 jam lalu
Cover Berita

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara.

"Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Selain Eddy, ada sejumlah jaksa Kejari Kabupaten Bekasi lainnya yang juga dijadwalkan untuk diperiksa. Mereka, yakni: Kasi Pidsus Kejari Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa; dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi, Rizki Putradinata

"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini, yang sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu ADK, HMK, dan SRJ," ujar Budi.

Belum ada komentar dari para saksi yang dipanggil hari ini.

Kasus Bupati Bekasi

Dalam kasusnya, Ade Kuswara dijerat sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang—yang juga merupakan Kepala Desa Sukadami—, dan satu orang pihak swasta bernama Sarjan.

Adapun kasus itu terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Kamis (18/12) lalu.

Kasus ini berawal setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi. Saat itu, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dari hasil komunikasi tersebut, Ade Kuswara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Permintaan ijon paket proyek itu dilakukan Ade dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya senilai Rp 9,5 miliar.

Selain aliran dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Ade menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi atas kasus yang menjeratnya.

Adapun dalam OTT KPK yang menyasar Ade Kuswara itu, rumah Eddy turut disegel oleh lembaga antirasuah. Namun, belum diketahui keterkaitan Eddy dalam OTT tersebut.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
‎LFLO Operasikan Flagship Store B&B Italia Terbesar di Asia Pasifik
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono ke Polisi Ternyata Bukan Sikap Resmi Muhammadiyah
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
DKI kemarin, soal UMP Jakarta hingga kebakaran di Cipinang Muara 
• 48 menit laluantaranews.com
thumb
OJK Ungkap Progres Revisi Aturan Free Float, Ditargetkan Meluncur 2026
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Breaking News! Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
• 15 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.