Liputan6.com, Jakarta - Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan menteri Agama periode 2020-2024 ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Meski menyandang status tersangka, Yaqut belum ditahan oleh KPK.
"Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Advertisement
BACA JUGA: Yaqut Qoumas Tersangka Kuota Haji, PKB: Peringatan Pansus Bukan Tanpa Dasar
Meski segera dilakukan, KPK memastikan penahanan tidak dilakukan hari ini.
"Bukan nanti hari ini ya, tentunya nanti kita (tahan), nanti kami akan lakukan," tegasnya.



