Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, KPK: Secepatnya Ditahan

liputan6.com
14 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan menteri Agama periode 2020-2024 ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Meski menyandang status tersangka, Yaqut belum ditahan oleh KPK.

"Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Advertisement

BACA JUGA: Yaqut Qoumas Tersangka Kuota Haji, PKB: Peringatan Pansus Bukan Tanpa Dasar

Meski segera dilakukan, KPK memastikan penahanan tidak dilakukan hari ini.

"Bukan nanti hari ini ya, tentunya nanti kita (tahan), nanti kami akan lakukan," tegasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadi Kapolres Serang, AKBP Andi Kurniawan Ajak Warga-Ormas Kolaborasi
• 22 jam laludetik.com
thumb
Eksplorasi ANTM Habiskan Biaya Rp245,76 Miliar hingga 31 Desember 2025
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Roy Suryo Polisikan 7 Pendukung Jokowi, Ini Identitasnya
• 20 jam lalufajar.co.id
thumb
Inara Rusli Tegaskan Sikap soal Polemik Rumah Tangganya dengan Insanul Fahmi: Aku Wajib Menjaga Marwah Pasangan
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Dedi Mulyadi Cabut Status Masjid Raya Bandung hingga Tak Lagi Terima Dana Pemprov Jabar, Ini Alasan sang Gubernur
• 17 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.