Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja pembiayaan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga November 2025, total outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 94,85 triliun, meningkat 25,45 persen secara tahunan (year on year).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut mencerminkan masih tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan pembiayaan digital.
“Outstanding pembiayaan industri pinjaman daring per November 2025 tumbuh sebesar 25,45 persen secara tahunan dengan nilai mencapai Rp 94,85 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers bulanan OJK yang digelar secara daring, Jumat (9/1/2026).
Secara bulanan, kinerja industri P2P lending juga menunjukkan peningkatan. Pada Oktober 2025, outstanding pembiayaan tercatat sebesar Rp 92,92 triliun dengan pertumbuhan 23,86 persen secara tahunan. Artinya, terjadi kenaikan baik dari sisi nilai maupun laju pertumbuhan pada November 2025.
Di sisi risiko, Agusman menyebut tingkat wanprestasi atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) secara agregat masih dalam kondisi terkendali. Per November 2025, angka TWP90 tercatat sebesar 4,33 persen.
Meski demikian, angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di level 2,52 persen. TWP90 juga meningkat dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat sebesar 2,76 persen.
Kendati mengalami tren kenaikan, Agusman menegaskan bahwa tingkat risiko kredit industri pinjaman daring masih berada dalam ambang batas yang ditetapkan regulator, yakni maksimal 5 persen.
“Secara agregat, tingkat risiko kredit atau TWP90 masih berada pada level yang aman, yakni 4,33 persen,” tutup Agusman.
Editor: Redaksi TVRINews





