KPK Resmi Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023-2024

narasi.tv
16 jam lalu
Cover Berita

Lembaga Antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2023-2024.

Kabar ini dibenarkan langsung oleh akil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersebut. “Benar,” kata Fitroh melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Januari 2026.

KPK saat ini menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik KPK menduga uang hasil korupsi itu mengalir ke Kementerian Agama.

“Aliran-aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025.

Hingga berita ini ditulis Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini belum mengonfirmasi kabar penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Sebelumnya Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menghindari pertanyaan awak media usai rampung diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Yaqut yang diperiksa selama 8 jam lebih, tak mau banyak menjawab pertanyaan awak media seputar pemeriksaan dirinya.

Yaqut malah melemparkan hasil pemeriksaan dirinya kepada penyidik KPK. "Nanti tolong di tanyakan langusng ke penyidik ya ditanyakan ke penyidik ya," kata Yaqut di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 16 Desember 2025.

Baca Juga:Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Buntut Konten 'Mens Rea': PBNU-Muhammadiyah Kompak Bantah Bukan Bagian Organisasi

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Selain itu, banyak barang bukti, termasuk dokumen penting dan elektronik, juga telah disita oleh KPK. Proses pengumpulan bukti ini diperkirakan akan terus berlanjut selama penyidikan, terutama untuk menuntut pertanggungjawaban di hadapan hukum bagi mereka yang terlibat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Negara-Negara Eropa Desak NATO Perkuat Arktik Demi Cegah Ambisi Aneksasi Greenland oleh Trump
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Literasi AI di Era Digital, AICO Gunakan Buku untuk Edukasi Publik-Melek Teknologi
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Trump dan Petro Siap Bertemu di Gedung Putih Usai Ketegangan Serangan Militer AS ke Venezuela
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Sinopsis MuTeLuv: Love Lock Series Thailand Terbaru Dew Jirawat dan Jammie Juthapich
• 8 jam laluinsertlive.com
thumb
Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut Cholil
• 14 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.