Mantan Menag Era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Berstatus Tersangka Korupsi Haji

fajar.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mentetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan informasi tersebut.

“Benar,” kata Fitroh melalui pesan singkat pada Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya pada akhir Desember 2025 lalu, KPK telah memberi sinyal penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut.

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” ujar Fitroh pada 22 Desember lalu.

Perlu diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Atas dasar inilah KPK mengeluarkan perintah pencekalan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri diantaranya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. (Pram/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aset Industri Asuransi Rp1.194 Triliun, OJK Kejar Target Pemenuhan Ekuitas Minimum di Akhir 2026
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Bos OJK Beri Update Terkait Kondisi Ekonomi Global Terkini
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
• 15 jam laludetik.com
thumb
Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Jumat
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Serial Mens Rea Milik Pandji Jadi Top 1 di Netflix, Simbol Daya Kritis dan Responsif Rakyat
• 12 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.