Isu Pemekaran Luwu Raya Kembali Menggema, Sekprov Sebut Pembentukan Daerah Otonom Baru Terhambat Moratorium

harianfajar
19 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR – Isu pemekaran Provinsi Luwu Raya kembali menggema. Tidak hanya dari kelompok masyarakat, kali ini bahkan dari Kepala Daerah.


Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim viral usai memimpin orasi pemekaran Provinsi Luwu Raya di jalan Poros Sulawesi, di Kecamatan Bungadidi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin, 5 Januari 2026.

Andi Rahim berdiri tegap di hadapan masyarakat, pemuda, dan mahasiswa dari berbagai latar organisasi. Dari atas mobil bak terbuka, Andi Rahim melantangkan perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman menjelaskan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) masih dilarang oleh pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan kebijakan moratorium DOB yang telah berlaku sejak 2014.


“Moratorium pemekaran artinya, pemekaran itu masih dilarang, belum diberi jalan. Soal Anda mau bikin persiapan, itu haknya setiap daerah. Jadi tinggal mengetahui syarat-syaratnya untuk mekar apa. Syarat mekaranya kabupaten menjadi provinsi apa? Minimal miliki sekian kabupaten. Syarat untuk pemekarannya kabupaten menjadi kabupaten baru, minimal sekian kecamatan,” ujar Jufri.

Moratorium DOB merupakan kebijakan yang ditetapkan diawal kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini mengatur penundaan atau penghentian sementara pembentukan wilayah administratif baru di Indonesia.


Kebijakan moratorium DOB ditetapkan sebab hasil evaluasi DOB lama dinilai belum berhasil meningkatkan kesejahteraan. Selain itu, pemerintah pusat menilai ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer pusat masih terlampau tinggi. Dibutuhkan juga penataan ulang sistem otonomi daerah.


Meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat ratusan usulan DOB,namun hal itu belum bisa ditindaklanjuti. Mengingat moratorium DOB masih belum dicabut hingga saat ini. Terkait orasi Bupati Luwu Utara, Jufri menyebut sah saja dilakukan.


“Orang-orang orasi siapa saja. Bebas. Indonesia ini negara demokratis. Orang boleh bicara apa saja, sepanjang dalam koridor hukum yang berlaku. Jadi tidak ada apa-apa dilanggar. Yang salah itu kalau mau lepas dari Indonesia, oh persoalan berat itu,” tambah Jufri.


Sebab sesuai prosedur harus melalui Kemendagri. Sehingga, penentu lahirnya DOB Provinsi Luwu Raya ada di tangan pemerintah pusat.


“Kuncinya adalah di pemerintah pusat. Karena sampai saat ini, pemerintah pusat masih memberlakukan kebijakan tentang moratorium pemekaran,” tandasnya. (uca)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Anggaran Subsidi TransJakarta Tahun Ini Berkurang Rp1,1 T
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
5 Tips Menjaga Imunitas di Musim Hujan, Biar Tak Mudah Sakit
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Muhammadiyah Tak Akui Pelapor Pandji yang Pakai Nama  Aliansi Muda Muhammadiyah 
• 18 jam lalurealita.co
thumb
Tahapan Seleksi PPPK Kementerian HAM 2025, Ini Jadwalnya
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Hentikan Penyelidikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Arya Daru
• 19 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.